BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sebanyak 14 perwakilan dari SKPD lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengikuti Rapat Persiapan Pengawasan Kearsipan Internal yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalsel, Senin (29/1/2024).
Kegiatan ini dalam rangka mewujudkan tata kelola kearsipan yang baik di Pemprov Kalsel.
“Kegiatan ini kita gelar untuk menyamakan persepsi terhadap proses pengawasan kearsipan,” Kepala Dispersip Provinsi Kalsel, Nurliani Dardie diwakili Arsiparis Ahli Utama, Abdus Mayadi, Senin (29/1).
Ditambahkan dia, bila pihaknya melakukan pengawasan kearsipan di SKPD, mereka sudah siap dengan instrumen yang lengkap agar nilai-nilai pengawasan kearsipan di SKPD lebih baik dari tahun sebelumnya.
Dijelaskan Abdus, saat ini nilai pengawasan kearsipan internal di lingkup Pemprov Kalsel masih rendah, salah satunya disebabkan kondisi kompetensi SDM yang masih rendah.
“Kita melaksanakan rapat ini guna memberikan sedikit teori-teori dan juga langkah-langkah praktis dalam pengelolaan kearsipan,” ujarnya.
Diharapkan, lanjut dia, melalui kegiatan ini kekurangan-kekurangan terkait tata kelola kearsipan bisa tercover, sehingga di tahun 2024 pengawasan kearsipan SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel lebih baik.
“Saya yakin mereka akan lebih baik tata kelola kearsipannya dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” pungkas Abdus. (ful/KPO-3)