Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai SelatanKabar Banua

Aksi Perundungan Anak di HSS, Polisi Upayakan Diversi

×

Aksi Perundungan Anak di HSS, Polisi Upayakan Diversi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240103 WA0038
Konferensi pers Polres HSS terkait perundungan anak di Kecamatan Daha Selatan. (Kalimantanpost.com/Muhammad Hidayat)

Kandangan, kalimantanpost.com – Dua buah rekaman video berdurasi 1 menit 29 detik, dan 27 detik aksi perundungan antar anak perempuan terjadi di kawasan Stadion HM Safii, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Minggu (31/12/2023) lalu, tersebar di berbagai jejaring sosial.

Pihak keluarga korban kemudian melaporkannya ke Polsek Daha Selatan, pada Selasa (2/1/2024).

Baca Koran

“Polres HSS telah melakukan pemanggilan dan pendampingan, untuk mewawancarai berbagai pihak yang terlibat di dalam perkara tersebut,” ucap Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu kepada media, dalam konferensi pers Rabu (3/12/2023).

Dijelaskan Kapolres, korban inisial KOV (14 tahun), pelaku AH (14 tahun) dan SF (15 tahun), serta saksi lainnya dalam video, tergabung dalam sebuah grup pesan instan WhatsApp (WA) yang sama.

KOV dan AH mulanya terlibat cekcok dalam grup WA tersebut, yang berlanjut ke pesan pribadi, hingga janjian bertemu untuk berkelahi.

Setelah bertemu di tempat yang ditentukan, diawali cekcok mulut, AH lalu menjambak rambut KOV, memukul kepala, dan badan secara berulang.

Sementara SM ikut memukul menggunakan tangan kanan, yang mengenai wajah kiri korban.

“Anak lain dalam rekaman video merupakan anggota grup WA. Karena rencana perkelahian mereka diumumkan di grup WA, mereka datang ingin melihat dan menyaksikan,” terang AKBP Leo Martin, didampingi Kabagops Kompol Zaenuri, Kasatreskrin AKP Widodo Saputra dan KBO Reskrim.

Anggota Polwan berkompeten diterjunkan, dalam menggali kondisi psikologis, dan menggunakan tenaga profesional di bidang psikologi dalam memberikan rehabilitasi singkat, agar anak tidak memiliki trauma berkepanjangan.

Hasil wawancara dengan berbagai pihak, didapatkan keterangan,aksi perundungan terjadi karena adanya motivasi rasa cemburu, yakni berebut pacar.

“Hasil visum terhadap korban dinyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” beber Kapolres.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Audiensi dengan Bupati HSS, Bahas Rencana Perlindungan Pekerja Rentan di HSS

Para tersangka dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan penjara.

Polres HSS mengedepankan upaya mendamaikan pihak korban dan pelaku. Hanya menyita barang bukti pakaian, dan telepon seluler merk iphone 7 dan Realmi yang digunakan untuk merekam dan mengirim video.

“Karena ini menyangkut hak asasi dan Perlindungan anak, kami sesuai peraturan perundang-undangan, dalam pasal 7 ayat 1 dan 8, pasal 8 undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, penyidik akan mengupayakan diversi di tingkat penyidikan dengan melibatkan instansi terkait,” terang AKBP Leo Martin.

Ia menerangkan, pihaknya terus melakukan pendekatan-pendekatan secara sosial maupun dengan tehnik lainnya, agar nasib anak yang bersangkutan dengan hukum tidak terhalang pendidikan dan masa depannya.

“Mudah-mudahan Allah merestui, dengan menggerakkan hati para orangtua, sehingga tercipta situasi damai, nyaman bagi mereka semua, dengan tidak mengurangi makna perbuatan yang dilakukan ini adalah salah,” tuturnya.

Kapolres menambahkan, penyidikan dilakukan supaya tidak terulang lagi bagi anak-anak HSS yang lain. Sehingga menjadi pelajaran bagi anak-anak lain, dan para orangtua dalam mendidik anaknya.

Ia menegaskan, saat ini di Kabupaten HSS tidak ada indikasi adanya geng, maupun kumpulan anak-anak muda yang melenceng dari status sosial. (tor/KPO-3)

Iklan
Iklan