Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Bawa Sabu, IS Dibekuk. Satresnarkoba Polres HST

×

Bawa Sabu, IS Dibekuk. Satresnarkoba Polres HST

Sebarkan artikel ini
IMG 20240103 WA0055

BARABAI, Kalimantanpost.com – IS (38 tahun) harus berurusan dengan Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), karena diduga membawa narkotika jenis sabu.

Bermula Petugas Sat Resnarkoba mendapat informasi di Jl Sarigading sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu.

Kalimantan Post

Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan
penyelidikan dengan cara undercover buy sekitar pukul 22.00 Wita, di Jl Sarigading RT 005 RW 002 Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Tepatnya di jalan depan pasar Agrobisnis.

IMG 20240103 WA0054

Akhirnya, anggota Sat Resnarkoba Polres HST berhasil mengamankan IS. Sewaktu di lakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian warga Jl. Sarigading RT 005 RW 002 Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah di temukan barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,10 gram.

Selain diamankan pula satu buah kotak rokok merk Pin warna biru, satu buah handphone merk Oppo warna silver, sebuah sepeda merk Pacific warna hitam, uang tunai Rp 20.000.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Achmad Priyadi.

IS dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Ary/KPO-3)

Baca Juga :  Penusukan di Sungai Miai Banjarmasin Dipicu Tantangan Berkelahi Berulang Kali
Iklan
Iklan