Banjarmasin, KP – Seorang lelaki berinisial AR (43) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Pria yang akrab disapa Bain ini ditangkap saat sedang santai sambil menunggu pembeli di rumahnya di Jalan Banyiur Dalam, Gang SMPN 25, RT 16 RW 01 Banjarmasin Barat.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK menjelaskan, tersangka diamankan hari Rabu (24/1) lalu berkat laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas buruh ini melakoni bisnis jual beli sabu-sabu.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota Buser dengan menggerebek pria berusia 43 tahun ini di rumahnya.
Setelah melakukan penggeledahan, anggota mendapatkan barang bukti berupa 10 paket besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 48,93 gram.
“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar tersangka,” ungkapnya, Selasa (30/1).
Selain itu diamankan pula barang bukti lain berupa satu buah timbangan digital warna Hitam, dua lembar plastik klip serta satu buah serok terbuat dari sedotan plastik
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentamg Narkotika,” ujarnya.(fik/K-4)