Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Pemilik Travel Umroh Tipu 13 Warga Martapura

×

Pemilik Travel Umroh Tipu 13 Warga Martapura

Sebarkan artikel ini
6 Tipu Jamaah Umroh 2klm
DIAMANKAN - Pemilik travel umrah PT Nisfa Utama Wisata Tour & Travel berinisial MA saat dimintai petugas penyidik Polres Banjar terkait kasus penipuan. (KP/humas polres banjar)
Iklan

Kepada petugas, MA mengaku bahwa nekat menipu 13 calon jemaah umrah dengan alasan untuk menutupi over budget setelah memberangkatkan 100 orang jamaah, beberapa bulan silam.

MARTAPURA, KP – Pemilik travel umrah PT Nisfa Utama Wisata Tour & Travel berinisial MA ditangkap polisi karena gagal memberangkatkan 13 orang calon jemaah umrah.

Baca Koran

Penangkapan MA dilakukan karena tak bisa mengembalikan uang yang telah disetorkan para calon jemaah yang rata-rata berasal dari Martapura.

Dari 13 calon jemaah umrah satu di antaranya adalah saudari NM yang mendapat tawaran dari B untuk melaksanakan ibadah Umrah menggunakan jasa PT Nisfa Utama Wisata Tour & Travel dengan rincian biaya Rp 32 juta.

Korban mengaku pertama kali menyetorkan uang awal Rp 15 juta kepada B pada tanggal 07 Agustus 2022. 10 hari kemudian korban menyetor lagi uang sebesar Rp 17 juta.

Tanggal 15 September 2022, korban melakukan manasik Umrah di hotel Rodhita Banjarbaru dan dijanjikan pada tanggal 06 Oktober 2022 untuk diberangkatkan ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah.

Namun pada tanggal 06 Oktober 2022 keberangkatan korban dibatalkan dengan alasan ada masalah di kedutaan. Keberangkatan kemudian diundur dan dijanjikan kembali untuk diberangkatkan tanggal 08 Oktober 2022 namun tidak juga terlaksana.

Kemudian, korban kembali dijanjikan berangkat tanggal 11 Oktober 2022, juta tidak terlaksana.

Lagi-lagi, korban dijanjikan berangkat tanggal 15 Oktober 2022 dan untuk kesekian kali tidak juga terlaksana.

Selanjutnya, korban meminta agar uang yang sudah disetorkan dikembalikan. Nmaun sampai tanggal 20 November 2023 pihak travel tidak juga mengembalikan uang yang sudah disetorkan.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke SPKT Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Mantan Menkumham Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Tentang Fatwa Hingga Harun Masiku

Atas laporan itu, Polres Banjar melalui Tim Opsnal yang terdiri dari Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam telah melakukan penyelidikan terhadap pemilik Travel Umrah PT Nisfa Utama Wisata Tour & Travel yakni MA. Ternyata, saat didatangi petugas, MA telah kabur dari rumahnya.

Namun polisi tidak putus asa, meski pelaku kabur, polisi berhasil mendapatkan alamat baru MA yang berada di wilayah Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar berdasarkan hasil penyelidikan.

Selanjutnya, tim bergerak menuju ke alamat baru pemilik Travel Umrah ini dan berhasil mengamankan MA.

“Benar, bahwa Rabu, 17 Januari 2024, Polres Banjar melalui Tim Opsnal yang terdiri dari Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam berhasil mengamankan saudara MA selaku pemilik PT Nisfa Utama Wisata Tour & Travel dengan yang telah menggelapkan uang jamaahnya yang akan melaksanakan ibadah Umrah dengan pengakuan sebanyak 13 orang yang berada di Martapura Kabupaten Banjar,” kata Kapolres Banjar, AKBP Ifan Hariyat melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji, Senin (22/1).

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 89 tali ID card, 4 surat pernyataan perizinan perusahaan, 2 buku tabungan dan 1 stempel PT NT.

Kepada petugas, MA mengaku bahwa nekat menipu 13 calon jemaah umrah dengan alasan untuk menutupi over budget setelah memberangkatkan 100 orang jamaah, beberapa bulan silam.

“Karena waktu itu over budget maka ada niatan saya pakai uang jemaah yang 13 orang dari Martapura ini. Satu jemaah ada Rp 31 juta ada Rp 28 juta, ” ujar MA.

MA mengaku sudah menerbitkan visa untuk ke-13 orang korban asal Martapura tersebut.

“Namun karena budgetnya tidak mencukupi sehingga saya tidak berani memberangkatkan ke-13 jemaah. Khawatirnya tidak bisa balik ke Kalsel lagi jemaahnya kalau dipaksakan berangkat,” tuturnya.

Baca Juga :  Oknum Anggota Polresta Palangka Raya Dijerat Hukuman Mati, Terkait Penemuan Mayat di Kebun Sawit

Apapun alasannya, MA kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Banjar untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya.(*/K-4)

Iklan
Iklan