Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Polisi Gulung Komplotan Curanmor, Pelaku Masih Pelajar

×

Polisi Gulung Komplotan Curanmor, Pelaku Masih Pelajar

Sebarkan artikel ini
5 Komplotan curanmor ditangkap 2klm
PELAKU CURANMOR - Para pelaku curanmor yang berhasil diringkus Polsek Gambut dan Polres Banjar.(KP/ Rakhmadi Kurniawan SE)

Martapura, KalimantanPost.com – Polsek Gambut yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Andre PW SH di-back up tim gabungan Resmob dan Kamneg Unit Intelkam Polres Banjar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah meresahkan masyarakat.

“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang bersama-sama pihak Kepolisian berhasil mengamankan dua pelajar lelaki, yakni MR (17) dan F (18) yang tertangkap tangan sedang melakukan aksi curanmor, sedang pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” ungkap Kasi Humas Polres Banjar AKP H Suwarji, Selasa (2/1).

Iklan

Suwarjir mengatakna, para pelaku ditangkap hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 lalu sekitar pukul 01.00 WITA

“Selanjutnya tim bergerak dan berhasil mengejar sekaligus menangkap seorang pelaku yang melarikan diri tersebut dengan inisial SS (18) yang berdomisili di Kecamatan Gambut,” tambah Suwarji.

Dari pengembangan kasus berdasarkan laporan diterima Polsek Gambut, lanjutnya, sebanyak 6 laporan dalam kurun waktu dua bulan terakhir, para pelaku mengakui ada yang terlibat sebagai pelaku dalam kejadian lain dan didapat lagi nama-nama pelaku lainnya.

“Tim lalu kembali bergerak dan berhasil menangkap M (18), pelajar warga Kecamatan Mekar Sari, Barito Kuala dan AR (17), juga pelajar domisili sama serta dua orang penadah, SG dan SD,” jelasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 363 huruf 4e, karena terlibat aksi pencurian secara bersama-sama pada malam hari dan diancam hukuman pidana penjara 7 tahun. Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Dalam penggerebekan tersebut berhasil disita 8 unit sepeda motor sebagai barang bukti,” tandas Suwarji.

Yakni, tiga unit motor Honda Vario 125 hitam, Yamaha Jupiter MX hitam dan Yamaha Jupiter MX merah sebagai alat yang digunakan melakukan pencurian. Ditambah lima unit motor milik masing-masing korban berdasarkan laporan diterima Polsek Gambut, antara lain Suzuki Shogun 125 kuning, Suzuki Smash hitam, Yamaha Nmax biru malam, Honda Vario 125 hitam, dan Yamaha Xeon biru putih.

Baca Juga :  Pegawai Basarnas dan BPN Dipanggil KPK Terkait Penyidikan Korupsi Truk

“Atas keberhasilan tersebut, Polsek Gambut memberi apresiasi pada masyarakat yang turut berpartisipasi dan mau terlibat aktif dalam pengungkapan kasus ini,” katanya.

Sehingga kasus-kasus curanmor yang terjadi dalam kurun waktu dua bulan terakhir dan sangat meresahkan masyarakat, khususnya warga Gambut dapat diungkap dan pelaku dapat diadili sesuai hukum berlaku.

“Masyarakat dihimbau terus aktif mendukung tindakan kepolisian demi menciptakan lingkungan aman, nyaman untuk semua warga,” pungkas Suwarji.(wan/K-4)

Iklan
Space Iklan
Iklan
Ucapan