BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Saksi Tri Wahyuni mengakui kalau ia pernah di suruh gembor narkoba internasional Freddy Pratama untuk mentranfer uang beberapa kali ke terdakwa Lian Silas yang tak lain orang tua Freddy jumlahnya ratusan juta rupiah.
Pengakuan saksi yang terlibat dalam jaringan bandar narkoba Freddy Pratama ini yang kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang, karena terlibat perkara pencucian uang, disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (29/1/2024), dengan terdakwa Lian Silas dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
Lebih jauh saksi mengakui, dirinya kenal dengan Freddy Pratama semasa sekolah disebuah SMA di Malang, dan waktu itu Freddy merupakan adik kelas yang dinilai saksi sebagai orang kaya, karena sering mentraktir.
Pertemanan ini berlanjut sampai ia bertemu kembali dengan Freddy di Malang, dan di suruh untuk membuka rekening sebanyak delapan rekening, semuanya sebagai usaha Freddy untuk mentransfer duit kepada berbagai pihak salah satu kepada terdakwa.
“Biasanya Freddy menyuruh mentransfer menggunakan BB (Bluer Berry), karena waktu itu belum adanya wasthapp,’’ kata Tri yang juga disuruh untuk membeli tanah di Banjarmasin dan Muara Teweh disamping ruko di Malang.
Saksi sendiri tidak mengetahui persis dimana lokasi tanah yang dibeli tersebut baik di Banjarmasin maupun di Muara Teweh.
Selain delapan rekening yang atas nama saksi, Tri juga memegang tujuh rekening lainnya atasanama orang lain, semuanya itu atas perintah Freddy, dan ia selalu mendapat upah.
Pada sewaktu, waktu ia disuruh untuk ke Thailand bersama keluarga disana saksi bertemu dengan Freddy tetapi tetap tidak tahu apa usahanta.
Di Thailand, saksi menerima Rp1 miliar dari Freddy dan menurut pengakuan saksi uang tersebut habis, karena waktu itu ia berada di Thailand selama tiga bulan.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang menangani perkara TTPU Lian Silas ini di pimpin hakim Jamser Simanjuntak, meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang saat itu dipimpin jaksa Habibi, agar merekap barang yang telah disita dalam perkara ini, sedangkan kepada terdakwa untuk dapat membuktikan bahwa barang yang disita tersebut memang hasil sendiri.
Seperti diketahui, terdakwa diancam dengan pasal berlapis. Terdapat tidak kurang tujuh pasal, pertama terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kedua pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.
Ketiga pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Atau pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub Pasal 137 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut dakwaan barang yang disita dari terdakwa berupa harta benda tidak bergerak maupun bergerak dengan nilai fantastis diangka keseluruhan mencapai Rp1 triliun.
Menurut dakwaan tersebut, uang yang diterima terdakwa untuk membeli aset aset tersebut diduga kuat berasal dari anaknya gembong narkotika Freddy Pratama, melalui bank bank swasta maupun bank bank plat merah.
Uang kiriman tersebut diduga hasil dari perdagangan narkoba yang dilakukan anak terdakwa Freddy Pratama yang kini masih burona alias mamsuk daftar pencariana orang (DPO).
Berapa aset yang disita dari terdakwa yang sekaligus merupakan barang bukti antara lain, satu buah SHM tanah dan bangunan di DI Yogyakarta bernilai Rp1.300.000.000,-
3 (Buah) SHM tanah dan bangunan di Bali senilai Rp6.700.000.000, tiga (Buah) Unit Apartemen di Jabodetabek senilai Rp4.200.000.000 empat
(Buah) SHM Tanah dan Bangunan di Jawa Timur senilai RP. 11.800.000.000.
Lalu, 12 (buah) SHM tanah dan bangunan di Kalimantan Selatan senilai Rp33.480.000.000
9 (buah) SHM tanah dan bangunan di Kalimantan Tengah senilai Rp39.600.000.000.
Selain itu terdapat juga uang tunai sebesar Rp. 2.800.000.000,-
8 (Unit) kendaraan bermotor roda dua/empat serta masih banyak lagi aset asert yang berasal dasri uang haram tersebut. Serta sebuah hotel Hotel Armani yang dibeli juga menggunakan dana Freddy alias Miming. (hid/KPO-3)