Martapura, KP – Sehubungan adanya laporan masyarakat tentang maraknya penjualan anakan ikan papuyu, Pemkab Banjar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalsel, Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) dan Satpol PP melakukan kegiatan pengawasan dan sidak kepada pedagang anakan ikan di pasar tradisional Sekumpul dan Martapura, Kamis (18/01/2024).
Kepala DKPP Sipliansyah Hartani melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Pengawasan Usaha Perikanan Hery Suherman menjelaskan, sidak yang dilakukan sebagai tindak lanjut penegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005.
“Ini upaya kita menjaga kelestarian alam dibidang perikanan, kalau tidak dilakukan apa jadinya nanti,” katanya.
“Kita melakukan tindakan persuasif. Kami menyarankan agar tidak melakukan penjualan anakan ikan lagi. Apabila tidak diindahkan, dilakukan tindakan, sementara ini mereka menerima apa yang kami sarankan,” jelas Hery.
Kasi Penanganan Pelanggaran dan Penegakkan Hukum DKP Kalsel Singgih Honggo seputro menambahkan, ada sepuluh pedagang terjaring di sidak tersebut. Petugas melakukan pembinaan dengan sanksi administratif.
“Jika sudah tiga kali teguran, masih saja, selanjutnya akan ada sanksi pidana. Diharap ada efek jera, bahwa menangkap anakan ikan dilarang pemerintah,” ungkap Singgih.
Sementara Kabag Humas Perumda PBB Gusti Andreansyah mengatakan, pihaknya sangat mendukung sidak tersebut. Tidak hanya penjual yang diberi sosialisasi, tetapi dari pengepul anakan ikan juga harus diberikan arahan, dari hulu dulu, baru ke hilir,” ucap Gusti Andre.
Kegiatan pengawasan dan pembinaan serupa siap kembali dilaksanakan di pasar-pasar di Kabupaten Banjar. (Wan/K-3)