Banjar, Kalimantanpost.com – BPJAMSOSTEK Banjarmasin menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar terkait pendaftaran BPD dan RT/RW untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK, Selasa (20/2/2024) di Aula Guest House Sultan Sulaiman Kabupaten Banjar.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Banjarmasin,Yuswiyanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar, Syahrialludin, S.Sos, M.AP, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Muhammad Hafizh Anshari, S.IP., MA dan perwakilan dari BPD RT/RW seluruh Desa di Kabupaten Banjar.
“Telah dilaksanakan Rapat Koordinasi bersama Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa untuk pendaftaran Pegawai BPD dan RT/RW menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” ucap Murniati selaku Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin yang ditemui di tempat berbeda, Jumat (23/2/2024).
Murniati menambahkan, jika nantinya pegawai BPD dan RT/RW di Kabupaten Banjar akan dilindungi 2 Program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM).
“Di Kabupaten Banjar terdapat 277 Desa dengan BPD dan RT/RW yang potensi akan di daftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK sebanyak 1399 orang,” tutur Murniati.
Lebih lanjut Murniati menjelaskan, jika sebelumnya di Kabupaten Banjar telah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK juga perangkat desa yang meliputi kepala desa, sekretaris desa dan lainnya sebanyak 1939 orang.
“Harapannya ke depan seluruh perangkat desa yang sudah tedaftar serta BPD dan RT/RW di Kabupaten Banjar akan segera tedaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Dan juga masyarakat pekerja di seluruh desa dapat dilindungi Program Jamsostek agar lebih aman dan nyaman dalam melakukan aktivitasnya bekerja,” tutup Murniati.
BPJAMSOSTEK menyelenggarakan 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Adapun manfaat yang akan diterima atas perlindungan yg diberikan oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Perlindungaan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Apabila masyarakat pekerja meninggal dunia, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dan meninggal akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta ditambah beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sampai dengan Rp174 juta.
Kemudian, apabila pekerja rentan mengalami kecelakaan kerja, akan diberikan biaya pengobatan tanpa batasan biaya, Ruang Rawat Inap Kelas 1 Rumah Sakit Pemerintah, dan masih banyak lagi manfaat lainnya. (Opq/KPO-1)