Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kejari Tapin Blender Barbuk Narkoba

×

Kejari Tapin Blender Barbuk Narkoba

Sebarkan artikel ini
6 Kejari blender sabu 3klm
MUSNAHKAN BARBUK - Kejaksaan Negeri Tapin melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tapin. (KP/Abdillah) Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol M Taufiqqurrahman. (Kalimantanpost.com/Yul)

Rantau, KP – Kejaksaan Negeri Tapin melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum selama kurun waktu November 2023 sampai Februari 2024 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Kamis (22/2) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin menjelaskan barang bukti hasil dari kejahatan tindak pidana umum ini dimusnahkan karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Rantau.

Baca Koran

“Barang bukti dimusnahkan sebanyak 88 perkara tindak pidana umum terdiri dari perkara kejahatan narkotika sebanyak 29 perkara dengan rincian kasus narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 73,68 gram, pil Carnophen 1.911 butir dan ekstasi 10 butir,” sebutnya.

Kemudian, Kejaksaan Negeri Tapin juga memusnahkan barang bukti 20 perkara Undang– Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang terdiri dari 23 bilah senjata tajam dan satu buah senjata api.

“Untuk senjata tajam dan senjata api dimusnahkan menggunakan mesin pemotong besi,” ujarnya.

Barang bukti lainnya yang dirampas untuk dimusnahkan sebanyak 39 Perkara seperti pakaian, bungkus plastik dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tapin, Dinas Rangga Ahmimsa menambahkan, barang bukti dimusnahkan hasil dari kejahatan tindak perkara pidana umum periode bulan November 2023 sampai Februari 2024.

“Barang bukti dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht,” katanya.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun di institusi Kejaksaan dan memiliki kekuatan hukum tetap, secara aturan sudah dibolehkan dimusnahkan.

“Mudah-mudahan dengan pemusnahan barang bukti ini, masyarakat bisa mengetahui bahwa barang yang sudah putus oleh Pengadilan telah dimusnahkan oleh institusi Kejaksaan selaku ekseskutor pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan,” tutupnya. (abd/K-4)

Baca Juga :  Mantan Bupati Lampung Timur Ditetapkan Kejati sebagai Tersangka Korupsi
Iklan
Iklan