BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Samsudin Nor, pria untuk sementara ‘ampih’ menjadi sopir. Ini dikarenakan warga jalan A Yani Km 5,5 Gang Cahaya RT 21 Banjarmasin Timur tertangkap tangan petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 12.40 Wita
Akibatnya, Samsudin Nor alias Balak (42) pun harus meringkuk di rumah tahanan Polresta Banjarmasin.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita berupa satu paket sabu seberat 4,29 gram dan satu lembar uang pecahan Rp10 ribu.
Kasat Res Narkoba Polresta Kompol R Prawira Bala Putra Dewa membenarkan telah mengamankan Balak atas informasi masyarakat terkait aktivitasnya, kemudian di tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Pada saat diamankan, petugas berhasil menyita satu paket sabu siap edar dan uang Rp100.000 diduga hasil keuntungan dari penjualan,” jelas Kasat kepada awak media, Minggu (11/2/2024).
Dalam hal ini Bala Dewa mengungkapkan pelaku Balak dan barang bukti sudah di giring ke Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan pihak penyidik.
“Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tuturnya.(Yul/KPO-3)