Banjarmasin KP – Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, melaksanakan pemusnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dari tahun 2022 hingga tahun 2023, Rokok, Minuman Keras (Miras) dan lain-lain, Selasa (26/03/2024)
Pemusnahan ini langsung dipimpin oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagsel Dwijo Muryono, dihadiri oleh para anggota kepolisiian, TNI AD dan TNI AL, hal ini dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan aktif melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal salah satunya berupa Hasil Tembakau (Rokok/Sigaret) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Dikatakan Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagsel, Dwijo Muryono, kegiatan pengawasan dilaksanakan di wilayah kerja Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan yang meliputi 11 (sebelas) Kota dan Kabupaten di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Kegiatan pengawasan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dilaksanakan sebagai upaya menjalankan fungsi Bea dan Cukai selaku Community Protector atau pelindung masyarakat baik dari penyelundupan barang ilegal maupun dari peredaran Barang Kena Cukai Ilegal. Sepanjang tahun 2023, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan telah melakukan penindakan terhadap 219 pelanggaran ketentuan peKepala kanwil bea cukai kalbagsel Dwijo muryonoraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Sedangkan sampai dengan Maret 2024, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan telah melakukan penindakan terhadap 119 (seratus Sembilan belas) pelanggaran ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Seluruhnya terjadi di sebelas Kota dan Kabupaten yang berada di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, dengan barang hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai tersebut antara lain: 5.171.210 batang Hasil Tembakau berbagai merek, 1.788,95 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan c. 4,86 liter Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka (atau Liquid Vape).
Adapun total perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp. 7.503.482.030,00 dan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara serta mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, untuk dilakukan pemusnahan sesuai dengan PMK51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.
Dari hasil kegiatan pengawasan/penindakan terhadap barang-barang tersebut, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan berhasil menambah penerimaan negara/Ultimum Remedium berupa pengenaan sanksi denda di Bidang Cukai kepada para pelanggar sebesar Rp. 1.359.392.000,00.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Stakeholder terkait lainnya. Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan nomor S-21/MK.6/KN.4/2024 tanggal 05 Maret 2024 dan S-25/MK.6/KN.4/2024 tanggal 20 Maret 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang menjadi milik Negara pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan.
Barang hasil penindakan berupa Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dimusnahkan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yakni: penggunaan pita cukai bekas; penggunaan pita cukai palsu; dan tidak dilekati pita cukai, yang mengakibatkan kerugian negara senilai dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 4.448.368.567,00.
Acara seremonial tersebut dilaksanakan dengan cara pemusnahan/perusakan BMN berupa Hasil Tembakau ilegal dengan menggunakan gergaji mesin. Sedangkan terhadap BMN berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol dimusnahkan atau dirusak dengan cara dituang oleh para perwakilan undangan pada wadah yang telah disiapkan cairan kimia. (duy/K-1)