Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

DPRD Banjarmasin Terima LKPJ Walikota 2023

×

DPRD Banjarmasin Terima LKPJ Walikota 2023

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm LKPJ
LKPJ WALIKOTA- Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, didampingi Wakil Walikota Arifin Noor mengikuti Rapat Paripurna Tingkat I perihal Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Akhir Tahun 2023, bertempat di Aula Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin, Senin (25/03/2024) yang secara resmi diterima. (KP/Amir)

Sesuai ketentuan undang-undang memang 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran kami sampaikan LKPJ. Dewan punya waktu 30 hari untuk memberi tanggapan dalam bentuk rekomendasi

BANJARMASIN, KP – Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, didampingi Wakil Walikota Arifin Noor mengikuti Rapat Paripurna Tingkat I perihal Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Akhir Tahun 2023, bertempat di Aula Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin, Senin (25/03/2024).

Baca Koran

Rapat dipimpin Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya, turut hadir Wakil Ketua M. Yamin HR, Wakil Ketua Matnor Ali, Wakil Ketua Tugiatno, Sekdako Banjarmasin Ikhsan Budiman, beserta seluruh Pimpinan SKPD, Perusda, Camat se- kota Banjarmasin dan jajaran anggota fraksi.

Pada kesempatan itu, dipaparkan intisari dari isi dokumen LKPJ Walikota 2023 meliputi gambaran umum demografis, laju pertumbuhan penduduk, capaian kinerja makro hingga proyeksi APBD Tahun 2023.

Disampaikan bahwa PAD pasca APBD Perubahan Tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 300.970.558.217,00 atau 13% dari APBD Murni Tahun 2023.

“Semula sebesar Rp 2.324.211.638.750 rupiah bertambah menjadi Rp 2.625.182.196.967 rupiah,” tutur Ibnu Sina saat memaparkan LKPJ Walikota 2023.

Sementara itu, ujarnya lagi dari segi aspek pembiayaan daerah, pasca APBD Perubahan Tahun 2023 mengalami penurunan sebesar Rp 38.876.862.155,00 dari yang semula Rp 189.941.049.388 rupiah menjadi Rp 150.064.187.233 rupiah.

Lantas, Ibnu mengungkapkan segala indikator capaian yang telah terangkum dalam lembar dokumen LKPJ ini kemudian akan ditanggapi oleh DPRD kota Banjarmasin dalam bentuk pemberian rekomendasi.

“Sesuai ketentuan undang-undang memang 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran kami sampaikan LKPJ. Dewan punya waktu 30 hari untuk memberi tanggapan dalam bentuk rekomendasi,” terangnya.

“Mudah-mudahan pemadatan pembangunan, termasuk pembangunan infrastruktur kita di pinggiran kota, seperti gang-gang dan komplek, infrastruktur jalan, itu berpengaruh pada peningkatan pendapatan, kesehatan maupun kesejahteraan masyarakat,” sambungnya.

Baca Juga :  Sektor Niaga Diwajibkan Berlangganan PALD

Ia pun berharap, ini dapat menjadi indikator positif bagi pembangunan Kota Banjarmasin yang secara keseluruhan terkalkulasi lewat pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat serta tolak ukur indeks pembangunan manusia (IPM) yang mencapai 79,98 untuk tahun 2023.

“Kita harapkan visi misi Banjarmasin Baiman dan Lebih Bermartabat bisa kita tuntaskan bersama-sama,” pungkasnya.

Sebelumnya Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina didampingi Wakil Walikota Arifin Noor menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (25/3/2024) kemarin.

Bahkan dalam rapat diketahui langsung Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya, SH MH ini, Wali Kota Ibnu Sina mengawali laporannya dengan menyampaikan gambaran perkembangan pelaksanaan pembangunan Kota Banjarmasin dan APBD 2023.

Sementara Wali Kota Ibnu Sina mengemukakan indikator capaian kinerja Pemko selama tahun 2023 secara makro cukup baik. Demikian Indek Pembangunan Manusia (IPM) terus mengalami peningkatan dengan capaian 78,89 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi berada di angka 5 persen.

Cukup menggembirakan PDRB perkapita tumbuh sampai 80,80 persen pada angka Rp 63 juta naik dibanding tahun 2022 yaitu Rp 57 juta.

Menyinggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada perubahan APBD Walikota 2023 Ibnu Sina memaparkan ditetapkan, Rp 300.970.558.217.00 atau naik sekitar 13 persen sebelum perubahan APBD.

Dalam kesempatan itu Ibnu Sina menyampaikan tekadnya dalam melaksanakan sisa jabatan sebagai walikota untuk terus memacu peningkatan pembangunan berbagai bidang kota ini.

“ Harapannya agar visi misi Banjarmasin Baiman dan Bermartabat bisa kita tuntaskan,” kata Ibnu Sina

LKPJ yang disampaikan merupakan implementasi Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2014. Sesuai peraturan tersebut, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Pemko Banjarmasin Perketat Pengawasan Harga dan Stok Pangan

Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya mengatakan, setelah LKPJ disampaikan, maka kewajiban dewan untuk melakukan pembahasan paling lambat 30 hari setelah disampaikan ke pihak dewan.

Setelah selesai dibahas kata Harry, maka dewan akan menyampaikan rekomendasi atau catatan penting untuk perbaikan jalannya roda pemerintah dan pembangunan tahun berikutnya. (nid/K-3)

Iklan
Iklan