Barang-barang yang hilang yaitu Kartu Perdana Kosong (KPK) Tri sebanyak 1.063 Pcs dengan harga per Pcs Rp 10.000, Vocher Kosong (SPV0) Tri sebanyak 12.000 Pcs dengan harga per Pcs Rp 500, Voucher 4GB sebanyak 11.250 Pcs dengan harga Rp 10.900.
BANJARMASIN, KP – Anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Tengah meringkus seorang pemuda berinisial MNA (20) alias Ajay karena mencuri kartu perdana dan voucher kuota kartu Tri di perusahaan tempatnya bekerja.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto SIk MM yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting SE MM mengatakan, Ajay ditangkap hari Rabu (6/3) lalu sekitar pukul 18.30 Wita saat berada di Jalan Pandan Sari RT 05 RW 01 Banjarmasin Tengah.
Penangkapan warga Jalan Martapura Lama Km 8, RT 12 Kelurahan Sungai lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar ini bermula ketika salah satu pegawai akan mengambil Voucher Tri yang dipesan oleh sales,
“Saat membuka gudang dan mengambil sesuai pesanan, ternyata voucher Tri 4 GB tidak ada lagi,” katanya.
Karyawan tersebut kemudian menanyakan kepada bagian HRD apakan ada yang meminjam kunci gudang. Namun HRD menyatakan tidak ada yang meminjam.
“HRD lalu mengecek ke gudang dan benar ada barang-barang yang hilang yaitu Kartu Perdana Kosong (KPK) Tri sebanyak 1.063 Pcs dengan harga per Pcs Rp 10.000, Vocher Kosong (SPV0) Tri sebanyak 12.000 Pcs dengan harga per Pcs Rp 500, Voucher 4GB sebanyak 11.250 Pcs dengan harga Rp 10.900,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 136.255.000 dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah.
Setelah melakukan penyieidikan dan melakukan pengecekan melalui kamera CCTV selama 5 hari, akhirnya anggota dapat meringkus tersangka di tempat persembunyiannya.
Tersangka kemudian digiring ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka Ajay, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisc yang berisi rekaman di Tempat Kejadian Pekara (TKP) serta 4 dus voucher kartu Tri
“Semua barang bukti yang disita oleh anggota diketahui pemilik perusahaan
PT Mahkota Mutiara Sakti berada di Jalan Pandan Sari RT 05 RW 01 Banjarmasin Tengah yang hilang sejak Jumat (1/3) lalu,” jelas Hendra.
Kanit Reskrim mengatakan, tersangka Ajay akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 363 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP dan/atau Pasal 363 Jo Pasal 56 KUH Sub Pasal 363 Jo 55 KUHP. (fik/K-4)