BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Investasi pada hakikatnya adalah kegiatan menyimpan sebagian asset atau harta kita untuk mendapatkan imbal hasil yang besar di masa depan. Dalam berinvestasi sendiri terdapat banyak instrument atau alat yang bisa kita pilih untuk berinvestasi, seperti saham, obligasi, reksadana, dan lain sebagainya.
Selain berinvetasi pada surat-surat berharga seperti saham atau obligasi, seorang investor juga bisa menginvestasikan uangnya di instrument investasi riil seperti property atau emas. Namun sayangnya dalam masyarakat kita, jika membahas tentang investasi maka sebagian masyarakat kita tentu akan menghubungkanya dengan penipuan atau yang popular disebut sebagai investasi bodong.
Lalu, memangnya apa sih yang dimaksud investasi bodong itu? Advokat & Kurator Kepailitan, Muhammad Rizky Hidayat S.H M.Kn, mengungkapkan, investasi bodong dapat diartikan sebagai tindakan penipuan yang berkedok dengan kegiatan investasi.
Adapun ciri-ciri utama dari sebuah investasi bodong, menurutnya adalah menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang sangat besar dalam jangka waktu yang relatif pendek. Hal ini tentu saja sangat bertentangan dengan prinsip investasi yang sebenarnya, yang mengatakan bahwa keuntungan yang besar baru akan diperoleh seorang investor jika semakin panjang jangka waktunya dalam berinvestasi. Akan tetapi banyak masyarakat yang salah sangka dan menganggap bahwa investasi adalah cara instan untuk menambah pundi-pundi kekayaan mereka.
Dijelaskannya, anggapan semacam ini bisa tumbuh di masyarakat karena banyaknya bujukan atau iklan penawaran yang menawarkan hal tersebut baik berasal dari media elektronik, cetak, ataupun melalui seorang marketing yang terkadang mendatangi langsung rumah calon nasabahnya. Namun setelah masyarakat yang tergiur dengan keuntungan yang selangit itu dan menyetorkan uangnya seraya mengharapkan segera mendapatkan hasil investasinya. Maka pihak manajer atau oknum yang menawarkan investasi itu biasanya akan menghilang kabarnya dan tidak bisa dihubungi kontaknya. Kemudian pada akhirnya masyarakat baru sadar bahwa mereka tertipu jika hal tersebut sudah banyak terjadi.
Rizky mencontohkan, salah satu kasus yang paling mendapatkan perhatian publik beberapa hari ini adalah dugaan kasus penipuan berkedok investasi dalam perusahaan minyak dan batubara di Kalimantan Selatan.
“Belajar dari kasus tersebut bisa kita simpulkan bahwa dalam masyarakat kita masih banyak orang yang belum tahu betul tentang seluk betul investasi dan hanya terjebak pada janji keuntungan selangit yang ditawarkan,” ucapnya.
Padahal dalam berinvestasi pada sebuah proyek atau instrument investasi, perhatikanlah dari legalitas dan logis. Legalitas artinya pastikan bahwa proyek atau instrument investasi tersebut telah memiliki izin operasional yang diawasi oleh OJK. Lalu, yang dimaksud dengan logis adalah pastikan kalau proyek atau instrument investasi tersebut hanya menawarkan keuntungan yang sewajarnya dan tidak menjanjikan keuntungan selangit dalam waktu singkat.
Tips apabila menjadi korban Investasi Bodong Ajukan Hukum Perdata.
Rizky juga memberikan tips jika tidak ingin berlarut-larut dalam menyelesaikan masalah, menurutnya korban bisa menggunakan hukum perdata.
“Hukum perdata pada dasarnya merupakan hukum yang mengatur tata cara dan pelaksanaan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan keuangan, perdagangan dan industri, tidak terkecuali dunia investasi. Kasus dugaan penipuan investasi ini akan dialihkan ke lembaga arbitrase maupun pengadilan dan diajukan ke Pengadilan Niaga. Jika bukti yang terkumpul kuat dan memenuhi syarat, maka perusahaan tersebut dapat diusulkan pailit saat proses pengadilan,” bebernya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU):
“Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Dengan dipailitkannya suatu PT, maka PT tersebut diberhentikan kegiatan usahanya, dibubarkan, dan aset-asetnya dilelang agar hartanya dapat digunakan untuk membayar utang-utangnya kepada kreditur. Sebagai syarat pailit, Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menentukan bahwa:
“Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.”
“Berdasarkan pasal di atas, kita ketahui bahwa permohonan untuk mempailitkan suatu PT yang berstatus sebagai debitur dapat dilakukan oleh krediturnya maupun oleh PT itu sendiri,” kata Rizky.
Ia juga berpendapat, bahwa dalam semua kasus investasi bodong, nasabah sebaiknya menyelesaikan kasus lewat pengadilan niaga terlebih dulu.
“Pasalnya, dalam kasus investasi bodong, yang diutamakan adalah pengembalian uang nasabah. Ini lebih mudah dilakukan jika perusahaan dinyatakan pailit, kemudian aset disita kurator untuk dibagikan pada nasabah,” imbuhnya.
“Sedangkan jika melalui jalur pidana dan apabila hakim menyatakan aset disita untuk menjadi kas negara, aset tersebut akan masuk dalam kategori Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kalau sudah masuk PNBP, mekanismenya akan lebih sulit,” tutup Rizky. (Opq/KPO-1)