BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, melalui Sub Bidang Administrasi Hukum Umum menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Kenotariatan dalam rangka Penyelesaian Administrasi dan Sengketa Organisasi Masyarakat (Ormas) Berbadan Hukum, Selasa (23/4/2024).
Kegiatan ini diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Dewi Woro Lestari selaku Ketua Panitia yang menyampaikan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh 60 peserta perwakilan dari berbagai Instansi dan Ormas terkait.
Para peserta berasal dari berbagai instansi dan organisasi, termasuk perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalsel, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalsel, Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Selatan serta berbagai dinas dan perwakilan organisasi masyarakat di Kalsel.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM membuka kegiatan dengan menggarisbawahi pentingnya momentum ini sebagai wadah diskusi dan berbagi wawasan mengenai permasalahan yang berkaitan dengan organisasi masyarakat, khususnya di Kalimantan Selatan.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan peserta terkait penyelesaian administrasi dan sengketa yang melibatkan organisasi masyarakat berbadan hukum,” ucapnya.
Selama kegiatan, narasumber dari berbagai bidang memberikan materi yang relevan yakni Prihantoro dari Direktorat Badan Usaha Dirjen Administrasi Hukum Umum yang membahas penguatan fungsi organisasi kemasyarakatan melalui pendaftaran, pemberdayaan, dan pengawasan. Prof. Dr. H. Ichsan Anwary, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum ULM Banjarmasin memberikan materi tentang pertanggungjawaban administrasi dan pidana bagi Ormas yang melanggar UU Ormas, Dr. Bambang Syamsuzar Oyong, S.H., M.H., Notaris Kota Banjarmasin, membahas peran notaris dalam pembuatan akta pendirian Ormas. Grace A. Mangalik, S.Pi, MS dari Kesbangpol Provinsi Kalimantan Selatan juga memberikan materi tentang peran Kesbangpol dalam pembinaan Ormas.
Kegiatan ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk berdiskusi dan berdialog dengan narasumber, menyoroti berbagai persoalan yang selama ini dihadapi dalam hal penyelesaian administrasi dan sengketa organisasi masyarakat berbadan hukum.
Pada kesempatan ini Ramlan Harun selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang juga mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel menyampaikan bahwa kenotariatan juga dapat menjadi sarana untuk mediasi dan penyelesaian sengketa antara ormas dengan pihak lain, baik itu dalam hal perjanjian kerja sama, kontrak, atau masalah hukum lainnya yang dapat diatasi melalui proses mediasi yang dilakukan oleh Notaris.
“Dengan memiliki pemahaman yang baik tentang layanan kenotariatan, Ormas dapat lebih proaktif dalam mencegah terjadinya konflik hukum dengan pihak lain atau dengan anggotanya sendiri. Hal ini dapat mengurangi risiko terjadinya sengketa yang berujung pada proses hukum yang panjang dan memakan biaya,” tandasnya.(KPO-1)