BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Nasib apes dialami pencuri sepeda motor bernama Wahyuni (37). Belum sempat menikmati hasil curiannya, hanya dalam tempo 12 jam diringkus anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, di tempat persembunyiannya di Desa Malintang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, Kamis (9/5/2024), sekitar pukul 18.00 Wita.
Tersangka diketahui warga Jalan Cempaka Besar RT. 04 RW. 05 Banjarmasin Tengah, ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha AEROX warna abu-abu Nomor Polisi (Nopol) DA 4874 GI.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol M Noor Chaidir melalui Kanit Reskrim, Iptu Aries Wibawa SH.M.I.Kom, saat dikonfirmasi Sabtu (11/5/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya.
Informasi yang diperoleh, Muhammad Aditiya (19), warga Jalan A Yani RT 03 RW 04 Kelurahan Telaga Itar Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong memarkir sepeda motornya tanpa mengunci stang.
Sekitar pukul 06.00 Wita, Aditya bermaksud menggunakan sepeda motor, tapi kendaraannya sudah tidak ada lagi ditempatnya. Dia langsung melaporkan kejadian ke Polsek Banjarmasin Utara.
Saat anggota melakukan penyilidikan mendapat informasi mengenai keberadaan tersangka. Tim buser Buser Polsek Banjarmasin Utara langsung menuju ke tempat persembunyian tersangka.
Alhasil anggota menemukan Wahyuni barang bukti dan membawanya ke Mapolsekta Banjarmasin Utara, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (fik/KPO-3)