BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sejumlah warga mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin untuk menuntut kejelasan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan jembatan di kawasan Jalan Ahmad Yani Kilometer 4,5, Kamis (2/7/2026).
Tak mendapat jawaban dan malah diusir satpam, warga akhirnya melanjutkan aksi ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin.
Perwakilan warga, Ali Akbar yang didampingi kuasa hukumnya, Citra mengungkapkan, aksi ini dilakukan setelah berbagai upaya meminta penjelasan secara langsung kepada PUPR tidak membuahkan hasil selama ini.
Menurut Ali, setiap kali mendatangi kantor tersebut, pihaknya belum pernah memperoleh jawaban yang memuaskan terkait persoalan yang dipertanyakan.
“Beberapa kali kami datang ke PUPR, belum mendapatkan penjelasan yang diharapkan. Bahkan kami diminta pulang sebelum memperoleh kejelasan mengenai persoalan yang kami tanyakan,” ungkap Ali.
Padahal lanjut Ali, pihaknya hanya meminta penjelasan terkait status hak atas tanah sekaligus rekomendasi yang menjadi dasar penerbitan PBG pembangunan jembatan tersebut.
Ali menjelaskan dari informasi yang ia tahu, rencana awal pembangunan jembatan berada di kawasan Jalan Ahmad Yani Kilometer 4,9. Namun, pelaksanaan di lapangan justru berdampak pada lahan yang berada di Kilometer 4,5 sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.
“Ya kami mempertanyakan kenapa berbeda dari rencana awal titiknya,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya aksi ini dapat membuka ruang dialog dengan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin agar persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka.
Ia ingin pertemuan dengan perwakilan PUPR bisa menghasilkan komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan warga hari ini.
Selain meminta kejelasan mengenai proyek tersebut, warga juga mendesak agar pengawasan terhadap proses penerbitan perizinan diperketat.
Menurutnya pengawasan yang maksimal diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan serupa pada proyek pembangunan lainnya.
“Kami berharap seluruh proses perizinan benar-benar diawasi. Jangan sampai ada persoalan yang baru diketahui setelah pembangunan berjalan,” katanya.
Sementara itu, perwakilan DPMPTSP Kota Banjarmasin, Khalikin Noor, menjelaskan bahwa instansinya tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan maupun mengubah PBG yang telah diterbitkan.
Menurut Khalikin DPMPTSP hanya memproses penerbitan PBG berdasarkan rekomendasi teknis yang disampaikan oleh Dinas PUPR.
“DPMPTSP hanya menerbitkan PBG sesuai rekomendasi teknis dari PUPR. Kewenangan kami sebatas proses penerbitannya,” sebut Khalikin. (ham/KPO-4)















