BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) rapat koordinasi bersama Tim Seleksi (Timsel) menyiapkan penerimaan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID provinsi setempat periode 2024 – 2027 di Banjarmasin, Rabu (29/5/2024).
Sekretaris Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu, H Suripno Sumas mengatakan, rapat koordinasi (rakor) bersama Timsel kali ini membahas terkait persyaratan anggota serta anggaran selama proses seleksi.
“Pada hari ini kami menyepakati hal-hal yang menyangkut terkait persyaratan administrasi, akademis, dan persyaratan khusus, agar nanti antara kami Komisi I dan Timsel punya persepsi yang sama dalam menafsirkan ketentuan tersebut,” ujar Suripno
Terkait anggaran, Suripno menyampaikan, pada Tahun 2024 sudah ada mata anggaran khusus untuk seleksi calon anggota KPID, mengingat sebelumnya dalam melakukan seleksi administrasi dan teknis tidak menyediakan anggaran tersendiri, tetapi ada di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalsel.
“Kami membicarakan tadi dengan Komisioner KPID,Timsel dan Diskominfo agar anggaran tersebut bagaimana merealisasikan. Oleh karena itu, kami memanggil Inspektorat, Biro Hukum &. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, tapi tidak hadir,” ujar Suripno, mantan Ketua KPID Kalsel.
Suripno berharap realisasi mata anggaran yang sudah persetujuan rapat Badan Anggaran (Banggar) Dewan provinsi untuk kegiatan tersebut.
“Namun untuk merealisasikan terbentur beberapa hal, sehingga tadi langkahnya Diskominfo nanti berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah bersama Komisi I DPRD Kalse untuk meminta SK Gubernur dalam rangka merealisasikan anggaran tersebut,” terang Suripno.
Sementara Ketua Timsel Calon Anggota KPID Kalsel tersebut, H Abdul Hafiz Anshari berharap dukungan Komisi I DPRD provinsi setempat dalam proses seleksi sehingga bisa berjalan lancar dan sesuai jadwal yakni Agustus 2024 sudah ada nama anggota yang terpilih.
“Kami mohon izin diberikan kewenangan sepenuhnya dalam menyelesaikan tugas, mohon bimbingan dari Komisi I DPRD Kalsel, artinya diberikan kebebasan seluas-luasnya untuk menentukan sikap, kebijakan, dan cara melakukan. Tapi kalau dia menyimpang, silakan diluruskan,” tutur Hafiz.(nau/KPO-1)