BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pelaku pemalakan yang sempat viral beberapa waktu yang lalu di sosial media di Jalan A Yani Km 3, tepatnya di depan PDAM Bandarmasih akhirnya terungkap sekaligus ditangkapnya oleh Petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Selasa (7/4/2024).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, setelah dilakukan penelusuran dan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial H (40), warga Jalan Banua Anyar Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur.
“Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan melakukan pengecekan terhadap CCTV di TKP. Hingga akhirnya terungkapkan identitas pelaku dan menangkapnya,” jelas Kasat kepada awak media, Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 15.00 Wita
Dikatakan Thomas, pelaku ditangkap ketika berada dirumahnya, Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 21.34 Wita.
Selain menciduk pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah sajam jenis pisau sepanjang 17 cm dengan numpang berwarna kuning.
“Pelaku nekat mencuri HP korban karena saat itu dalam kondisi dibawah pengaruh minuman beralkohol,” tambahnya.
Dalam hal ini, kasat mengungkapkan motif hingga pelaku nekat pemalakan untuk mendapatkan uang agar bisa membeli minuman keras oplosan.
“Tujuannya membeli gaduk atau minuman racikan beralkohol, namun karena korban menolak ia mengambil HP korban,” bebernya.
Ditambahkan Thomas pelaku tersebut sudah bolak balik sebanyak tiga kali masuk penjara dengan kasus berbeda.
“Pelaku merupakan seorang residivis dengan berbagai kasus berbeda yaitu penganiayaan, sajam dan pencurian,” tambahnya.
Kembali Kasat menjelaskan kejadian pemalakan tersebut berawal saat korban sedang santai di salah satu deretan kursi yang terpasang di TKP.
Tak lama kemudian, datang pelaku yang mengacungkan senjata tajam ke arah perut korban dan meminta uang kepada korban. Namun, korban menolak untuk memberikan uang dengan alasan tidak ada uang.
Bukannya malah menyerah dan tidak mengganggu lagi, niat jahat terbesit di kepala H setelah melihat korban memegang Handphone (HP) dan langsung mengambil HP tersebut.
“Setelah berhasil mengambil HP korban, pelaku langsung kabur dan diteriaki oleh korban namun pelaku sudah berhasil melarikan diri dari lokasi tersebut,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.300.000,- dan melaporkan pencurian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin agar diproses secara hukum. (yul/KPO-3)