POLRI meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C, Senin (27/5/2024), sebagai syarat wajib mengendarai sepeda motor berkapasitas mesin besar. Berikut syarat dan prosedur mendapatkan SIM C. (Antara/Tim Kalimantanpost.com)
Syarat dan Prosedur Mendapatkan SIM C1
