Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Antisipasi Kemacetan Dishub Tegakkan Perda Bongkar Muat Barang

×

Antisipasi Kemacetan Dishub Tegakkan Perda Bongkar Muat Barang

Sebarkan artikel ini

Setiap pemegang izin usaha jasa ekspedisi angkutan barang yang tidak memenuhi kewajiban dalam kegiatan bongkar muat barang, penempatan dan penggunaan kendaraan angkutan akan dikenai sanksi administrasi dan atau sanksi pidana

BANJARMASIN, KP – Mengantisipasi dan meminimalisir kemacetan arus lalu lintas , Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bertindak tegas dengan kembali menertibkan mobil angkutan yang parkir sembarangan hingga ke bahu jalan.

Baca Koran

Razia penertiban bekerja sama dengan Ditlantas Polda Kalsel kaki ini digelar dengan menyisir Jalan Lingkar Selatan, Selasa (4/6/2024).

“Hasilnya beberapa mobil angkutan dikenakan sanksi tilang karena parkir sembarangan,” kata Kabid Lalulintas Dishub Banjarmasin, Febpry Ghara Utama.

Kepada {KP} ia mengatakan, selain dikenakan sanksi tilang pihaknya juga memasang stiker pada kaca mobil angkutan agar jangan parkir sembarangan.

Dijelaskan razia ini rutin dilaksanakan. Adapun tujuannya untuk menegakan Perda Kota Banjarmasin Nomor: 13 tahun 2013 tentang Bongkar Muat Barang, Penempatan dan Penggunaan Angkutan Kendaraan Jasa Ekspedisi.

Dikatakan, salah satu penyebab kemacetan arus lalu lintas adalah karena adanya aktivitas mobil angkutan kuat barang yang parkir menggunakan bahu jalan.

“ Padahal sesuai Perda Nomor : 13 tahun 2013 sudah jelas dilarang bahu jalan digunakan untuk aktivitas bongkar barang atau parkir menggunakan bahu jalan,” kata Febpry.

Dijelaskan, terkait larangan itu seharusnya perusahan jasa ekspedisi yang beroperasi dan menjalan usahanya di Banjarmasin memiliki lahan khusus tempat penyimpanan barang atau gudang.

Dengan begitu lanjutnya, maka tidak ada lagi aktifitas bongkar muat barang menggunakan bahu jalan yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Disebutkan latar belakang diterbitkannya Perda Nomor : 13 tahun 2013 adalah , agar seluruh angkutan jasa ekspedisi di Kota Banjarmasin terlaksana dengan tertib dan tidak sampai mengganggu kepentingan publik seperti terganggunya kelancaran arus lalu lintas.

Baca Juga :  Pembahasan RAPBD-P Banjarmasin Dimulai, Ketua DPRD Ingatkan Transparansi

Adapun dimaksudkan subjek bongkar muat barang dalam Perda ini hanya dikhususkan untuk para pelaku usaha jasa ekspedisi angkutan barang yang menyelenggarakan kegiatannya dan atau melintas di jalan dalam wilayah kota Banjarmasin

Sedangkan sebagai objek adalah bongkar muat barang, penempatan kendaraan atau alat angkutan dan penggunaan kendaraan angkutan.

” Terkecuali yang berada dalam wilayah kepelabuhanan atau dermaga sungai,” ujarnya.

Dikemukakan, sesuai Perda tersebut jenis kendaraan angkutan usaha jasa ekspedisi yang masuk dalam wilayah Kota Banjarmasin hanya diperkenankan jenis angkutan tertentu seperti mobil station, pick up atau minibus.

Sementara kendaraan angkutan muatan besar truk bak besar, tronton, trailer kontainer, truk semen (ready mix) milik usaha jasa ekspedisi atau perorangan atau badan usaha hanya diperkenankan masuk/melintas pada jam sudah ditentukan sesuai Peraturan Walikota.

Ia menjelaskan, khusus jenis kendaraan angkutan besar dengan tujuan ke luar daerah dari Bandar Pelabuhan Bandarmasih tidak boleh melintas dalam kota, namun wajib melintas di Jalan Lingkar Selatan Basirih.

Menurutnya, setiap pemegang izin usaha jasa ekspedisi angkutan barang yang tidak memenuhi kewajiban dalam kegiatan bongkar muat barang, penempatan dan penggunaan kendaraan angkutan akan dikenai sanksi administrasi dan atau sanksi pidana. (nid/K-3)

Iklan
Iklan