Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin menyerahkan hibah berupa aset pemerintah daerah berupa lahan di Desa Bungur Kecamatan Bungur kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II. Hal tersebut dilakukan untuk kepentingan percepatan pembangunan saluran irigasi di wilayah Kecamatan Bungur.
Sekretaris Daerah Tapin Dr Sufiansyah secara langsung menyerahkan surat keputusan aset pemerintah daerah yang diterima langsung oleh Kepala BWS Kalimantan II I Putu Eddy Purna Wijaya pada saat pelaksanaan apel peningkatan disiplin ASN Lingkungan Pemkab Tapin. Senin (10/6/2024).
Penyerahan aset daerah tersebut sebagai bentuk dukungan pemerintah Kabupaten Tapin kepada Balai Wilayah Sungai Kalimantan II dalam percepatan pembangunan saluran irigasi yang mana nantinya bermanfaat untuk warga Kabupaten Tapin.
Lahan tersebut adalah lahan di Desa Bungur Kecamatan Bungur milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin yang terkena jalur pembangunan irigasi dari BWS, sehingga memudahkan pihak BWS melaksankan pembangunan saluran irigasi di wilayah tersebut.
“Penyerahan aset pemerintah daerah kepada BWS Kalimantan II, bentuk berkomitmen menyerahkan hibah kepada instansi vertical dalam hal ini BWS Kalimantan II dalam rangka memajukan kabupaten Tapin,“ ujarnya.
Karena BWS mudah melakukan pembangunan saluran irigasi, yang mana nantinya dapat digunakan dan dimanfaatkan serta untuk kemaslahatan Warga Tapin.
Ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tapin yang telah membantu pengurusan sertifikasi karena sertifikasi aset kita sangat penting.
Untuk diektahui bahwa sebagian permasalahan aset pemerintah daerah yakni kurang lengkapnya kepemilikan tanah yang dimiliki pemrintah daerah dalam hal ini sertifikat.
“Berkat bantuan dari pihak Kejaksaan sedikit demi sedikit proses sertifikasi diapat dilakukan,dan pemerintah daerah resmi memiliki aset yang bersertifikat,” ucapnya.
Berharap kerjasama ini terus berlanjut, untuk membantu proses percepatan sertifikasi lahan, karena banyak tanah tanah yang dimiliki pemerintah itu belum bersertifikat, karena mungkin perolehan keberadaan lahan sudah terlalu lama dan adminsitrasinya kurang lengkap.
“Kepada SKPD yang memiliki aset untuk segera menyempurnakan aplikasi BMD agar seluruh aset milik pemerintah daerah dapat terdata dengan jelas dan bisa dipertanggung jawabkan,“ pungkasnya. (abd/K-6)