Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Ini Alasan Zh Nekat Buang Bayinya Sendiri

×

Ini Alasan Zh Nekat Buang Bayinya Sendiri

Sebarkan artikel ini
IMG 20240725 WA0013 e1721886574121
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa. (Kalimantanpost.com/Yuli)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kenekatan sang ibu hingga nekat membuang bayinya sendiri hasil hubungan dengan pacarnya yang sempat menghebohkan warga di Jalan Antasan dilatarbelangi takut sama pamannya sendiri.

Tak hanya takut dengan sang Paman yang di ketahui biaya pendidikan Zh (15) selama ini, namun juga menjaga nama baik orang tuanya.

Baca Koran

Zh yang diketahui sebagai siswa baru kelas X dikawasan Banjarmasin Utara yang sebelumnya sempat dijadikan saksi oleh pihak kepolisian dari Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.

“Pelaku ini awalnya sebagai saksi, karena dia yang pertama kali melihat dan melaporkan adanya temuan bayi tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa kepada awak media, Kamis (25/8/2024).

Namun seiring waktu dan kecurigaan petugas, Zh akhirnya mengakui perbuatannya setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.

“Pelaku sempat menolak untuk di minta datang ke Polresta Banjarmasin guna dimintai keterangan sebagai saksi dan sempat menolak dengan alasan sakit diare,” ujarnya.

Oleh petugas pun dibantu dengan orang tua pelaku untuk membujuk, akhirnya Zh pun menerima.

“Mengetahui kondisi korban pucat dan mengaku sakit perut, oleh petugas pun melakukan pengecekan kesehatan terhadap Zh, pada saat di RS itu lah Zh meminta maaf dan mengakui kalau perbuatan tersebut ia sendiri yang melakukannya,” ucap Eru.

Berdasarkan pengakuan Zh, bahwa ia melakukan hubungan terlarang bersama pacaranya berinisial RD (16) yang diketahui sebagai Siswa Sekolah kelas XII di wilayah Banjarmasin Tengah.

Keduanya diketahui menjalani kasih sejak bulan September 2023 dan kedekatan kedua di ketahui oleh orang tua Zh.
Dikatakan Eru, keduanya melakukan hubungan terlarang ketika berada di rumah orangtua Zh.

“Rd mengetahui kondisi Zh hamil dan sempat mencari- cari cara untuk menggugurkan kandungan, ini terlihat rwayat pencarian di hp Zh,” tambahnya.

Baca Juga :  Duel Berdarah di Sungai Andai: Tiga Pemuda Tewas, SL Ditetapkan Tersangka

Dalam hal ini, pelaku Zh akan di jerat dengan pasal 80 ayat 2 Undang undang perlindungan anak No35 Tahun 2014 dan pasal 341 KUHP sedangkan untuk Rd akan dijerat dengan pasal 81 Undsng Undang No 35 tahun 2024 tentang perlindungan anak.

Seperti diberitakan sebelumnya ditemukan sosok bayi dalam keadaan terlungkup Rabu (24/7/2024), sekitar pukul 06.00 Wita.

Sosok mayat bayi ini telah menggegerkan warga sekitar Jalan Antasan Kecil Timur (AKT Dalam) Gang Keramat RT 15 RW 01 Banjarmasin Utara, Banjarmasin. (yul/KPO-3)

Iklan
Iklan