Banjarmasin, KP – Dua Kejari (Kejaksaan Negeri) di Kalimantan Selatan (Kalsel) divalusi, monitoring dan supervisi Sekretaris JAM-INTEL (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Ini menyangkut pengelolaan anggaran dan pemantauan pemilu. Dua Kejari yakni Kejari Banjar dan Tanah Laut.
Rombongan dipimpin Sarjono Turin, SH MH, didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Rina Virawati, SH MH serta Asisten Intelijen I Wayan Wiradarma, SH MH, pada Selasa (13/8).
Diawali ke Kejari Tanah Laut, disambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Teguh Imanto, SH M.Hum.
Dalam kesempatan ini, Sarjono Turin memberikan apresiasi atas pencapaian kinerja dan penyerapan anggaran Kejari Tanah Laut yang tergolong tinggi hingga Agustus dari total anggaran tahun 2024.
Prestasi ini mencerminkan pengelolaan anggaran yang baik dan diharapkan terus berlanjut hingga akhir tahun.
“Penyerapan anggaran yang optimal memungkinkan Kejaksaan Negeri Tanah Laut untuk menjalankan semua program dan kegiatan yang direncanakan dengan efektif dan efisien.
Sehingga tujuan organisasi dapat tercapai dengan baik.
Ini juga menunjukkan komitmen kami dalam memanfaatkan dana publik secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan di Kejari Kabupaten Banjar, disambut Kajari, Bambang Rudi Hartoko, SH MH. Dalam evaluasinya, Sarjono Turin kembali memberikan penghargaan atas pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
“Dengan capaian ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar diharapkan dapat terus menjaga konsistensi dalam pelaksanaan program dan kegiatan hingga akhir tahun, serta memastikan bahwa dana publik digunakan dengan penuh tanggung jawab.
Pada kesempatan tersebut, juga menekankan pentingnya memastikan kelancaran posko pemilu di kedua kejaksaan dalam rangka pengawalan dan pemantauan penyelenggaraan Pemilukada serentak Tahun 2024 di Provinsi Kalsel.
Ia menggarisbawahi perlunya kerjasama dan sinergi dengan lembaga terkait untuk mencegah terjadinya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) selama tahapan Pemilukada.
“Kejaksaan memiliki peran penting dalam mendukung terselenggaranya proses pemilu yang LUBER (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) serta JURDIL (Jujur dan Adil).
Monitoring dan supervisi yang dilakukan pada posko-posko pemilu bertujuan memastikan bahwa posko tersebut berfungsi dengan baik, mencegah terjadinya AGHT, serta memastikan penggunaan dana pemilu tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran,” jelasnya.
“Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas proses pemilu di Kalsel,” tutupnya. (*/K-2)