Rantau, KP – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tapin menggelar sosialiasi perudang-undangan tentang organisasi kemasyarakat (Ormas) dan sekaligus pembinaan Ormas Di Kabupaten Tapin. selasa (6/8/2024) bertempat Hotel Tapin.
Kepala Kesbangpol Tapin Auli Ulfah diwakili oleh Widi Hanayani Kabid Poldagri dan Ormas menyampaikan, kegiatan sosialiasi ini untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan bagi pengurus ormas sekaligus pembinaan terhadap ormas-ormas yang ada di Kabupaten Tapin.
“Sosialiasi ini agar ormas-ormas di Kabupaten Tapin mengetahui peraturan perundang-undangan yang mengatur untuk ormas itu sendiri, sehingga kegiatan mereka sesuai dengan AD dan ART mereka sendiri,“ jelasnya.
Dikatakan Widi bahwa untuk penguatan ormas menjadi tanggung jawab bersama baik itu pemerintah maupun seluruh komponen masyarakat dalam mewujudkan berorganisasi kemasyaraktan yang aman dan nyaman.
Kendatipun demikian, pemerintah daerah berkomitmen untuk selalu mendorong dan meneguhkan peran ormas dalam menjalankan organisasinya di masyarakat, sesuai dengan AD dan ART mereka buat.
Dengan disampaikannya peraturan perundang-undnagan ormas, tentunya ini bagian dari pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan terhadap ormas-ormas di Kab Tapin, sehingga bisa diketahui dengan jelas, akan rambu-rambu dalam menjalankan ormasnya.
“Berharap dengan kegiatan ini, ormas-ormas di Tapin dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah dan berperan aktif dalam pembangunan daerah serta turut serta menjaga keamanan tetap stabil dan kundusif di kab Tapin, sehingga terciptanya negara kesatuan republik Indonesia yang aman dan damai,“ harapnya.
Dalam sosialiasi ini peserta dari pengurus ormas-ormas Tapin diberikan materi oleh Kesbangpol Provinsi Kalsel terkait aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Polres Tapin dan Kodim 1010 Tapin terkait keamanan dan situasi Kamtibmas di Masyarakat serta pencegahannya. (abd/K-6)