Kasongan, KP – Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Pj Bupati Katingan Saiful melakukan pengukuhan 148 Kepala Desa (Kades) dan kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se – Kabupaten Katingan, Rabu (7/8/2024) di lokasi wisata Bukit Batu Kasongan.
“Pengukuhan Kades dan BPD se -Kabupaten Katingan ini, karena perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD pelaksanaan amanat undang undang nomor 6 tahun 2013 tentang desa terutama pada ketentuan pasal 38 berbunyi kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun, ” sebut Pj Bupati Katinhan Saiful.
Dia berharap dengan dikukuhkan Kades dan BPD ini memicu semangat untuk memajukan desa masing -masing sehingga mendukung kemajuan Kabupaten Katingan, ” penjangan masa jabatan ini, dimaknai sebagai kesempatan memperbaiki diri kearah perubahan yanh lebih baik lagi, ” sebutnya.
Dirinya juga berpesan, bahwa tugas kepala desa dan BPD harus diiringi dengan integritas dan profesionalime, agar kegiatan pembangunan desa dapat optimal, ” kades juga harus mampu mengelola keuangan desa yang transfaran, parisipasif, efektif dan efisian, menjaga lingkungan masyarakat swrta menghindari permasalahan hukum sebagai modal pentinh suksesnya pembangunan desa,” ucap Pj Bupati Saiful.
Tambahnya pengukuhan ini, dilakukan sebagai orientasi pembangunan yang berjenjang dan selaras, dari pemerintahan daerah hingga pemerintahan desa pembangunan dilakukan oleh pemerintah daerah menjadi acuan pembangunan oleh pemerintahan desa, ” desa dan penganggarannya harus singkrob dan bersinergi dengan Kabupaten baik perencanaan agar harus mengacu pada RPJPD dan RKPD Kabupaten Katingan,” bebernya.
Sementara kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Katingan Ganti Yapman, menyebutkan pengukuhan perpanjangan jabatan kepala desa dan badan permusyarwatan desa se -Kabupaten Katingan, ” bertujuan melaksamakan ketentuan undang undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang -undang nomor 6 tahun 2013 tentang desa, dalam pasal 39 ayat 1 disebutkan kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun, serta memperkuat peran desa untuk membangun desa agar mandiri dan sejahtera, serta memberikan ruang bagi kades menilai kinerja perangkatnya dan evaluasi rancangan peraturan desa berkaitan dengan anggaran, ” bebernya. (Isn/K-10)