Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tak Bisa Bayar Utang, Rumah Disita Bank

×

Tak Bisa Bayar Utang, Rumah Disita Bank

Sebarkan artikel ini
6 HL Rumah Disita Bank 3klm
PLANG SITA - Pengadilan Negeri (PN) Martapura memasang plang sitaan di rumah Rendy Purna karena tidak bisa membayar utang di BRI Antasari Banjarmasin. (KP/Andui)

Penyitaan ini sudah sesuai apa yang dilakukan oleh pihak Bank yaitu melakukan peringatan pertama, kedua dan ketiga, sehingga mengeluarkan somasi sebanyak 3 kali karena pihak rumah tak ada jawaban sama sekali maka terpaksa melakukan penyitaan.

MARTAPURA, KP – Rendy Purna hanya bisa pasrah ketika rumahnya di Jalan Mahligai, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar disita Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Senin (12/8)

Baca Koran

Proses penyitaan langsung menghadirkan Bank BRI Antasari Banjarmasin, Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Polsek Kertak Anyar serta pengacara dari pihak Bank BRI.

Pengacara Bank BRI Banjarmasin, Syamsul Khair SH menjelaskan, kegiatan eksekusi atau pemasangan plang sitaan dari Unit BRI Antasari Banjarmasin ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil sidang Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Dalam putusannya pada bulan Oktober 2023 silam, PN Banjarmasin memenangkan gugatan Bank BRI Antasari Banjarmasin atas perkara pinjaman yang tidak dibayarkan oleh Rendy Purna.

Perkara ini kemudian diserahkan ke PN Martapura karena sengketa berada di wilayah Hukum Kabupaten Banjar sehingga rumah Rendy disita.

“Penyitaan ini sudah sesuai apa yang dilakukan oleh pihak Bank yaitu melakukan peringatan pertama, kedua dan ketiga, sehingga mengeluarkan somasi sebanyak 3 kali karena pihak rumah tak ada jawaban sama sekali maka terpaksa melakukan penyitaan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Rendy Purna meminjam yang kepada Bank BRI sejak tahun 2018 dengan angsuran pembayaran 10 tahun. Rendy meminjam uang sebanyak Rp 180 juta dan baru bayar 3 bulan dengan angsuran sekitar Rp 4,5 juta.

Namun, angsuran selanjutnya, Rendy belum membayar sampai dengan tahun 2023, sehingga berlanjut pada sidang gugatan dan berakhir dengan penyitaan ruumah. (fik/K-4)

Baca Juga :  Pesawat Saudi Airlines Bawa Jemaah Haji Dapat Ancaman Bom, Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
Iklan
Iklan