Terdakwa Istri Potong Kelamin Suami Divonis 3 Tahun 3 Bulan

PALEMBANG, Kalimantanpost.com – Terdakwa Lisa Yani dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memotong alat kelamin sang suami divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan memvonis penjara 3 tahun 3 bulan.

“Terdakwa Lisa Yani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tindak pidana penganiayaan korban dengan mengakibatkan luka berat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Silvi Ariani dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Musi Banyuasin, Selasa (6/8/2024).

Usai membacakan hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Musi Banyuasin menanyakan langsung ke terdakwa dan JPU atas putusan tersebut apakah akan mengambil sikap pikir-pikir.

Lalu terdakwa Lisa Yani mengambil sikap menerima atas putusan majelis hakim, namun JPU Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan menuntut terdakwa Lisa Yani tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) istri potong kelamin suami.

“Menyatakan terdakwa Lisa Yani terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” kata JPU.

Ia menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti dengan tuntutan tiga tahun enam bulan penjara.

Jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa ialah sudah membuat korban yakni sang suami menjadi cacat berat dan tidak bisa kembali seperti semula.

Akan tetapi hal yang meringankan terdakwa yakni kedua belah pihak antara korban dan terdakwa sudah berdamai dan ada surat perdamaian yang ditandatangani korban.

Kemudian status korban ini masih suami istri dengan terdakwa lalu terakhir terdakwa mempunyai anak kecil yang masih membutuhkan sosok terdakwa.

Baca Juga:  Warga Membuat Suket Tidak Pernah Sebagai Terpidana Membludak di PN Amuntai

Setelah mendengar tuntutan dari JPU Kejari Muba majelis hati memberikan kesempatan untuk terdakwa untuk menyampaikan pledoi.

“Saya punya anak yang mulia saya mohon diringankan hukuman saya dari tuntutan jaksa,” kata terdakwa. (Ant/KPO-3)

Related Posts

Anak Nikita Mirzani Diduga Aborsi Dua Kali Karena Disuruh Pacar

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Polisi menduga anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh sang pacar berinisial VAB. “Korban telah…

Ini Penegasan PN Jaksel Terkait Meninggalnya Anak Menteri Radinal

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menegaskan anak Menteri Pekerjaan Umum era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, berinisial RH meninggal bukan karena bentrok saat eksekusi di Jakarta Selatan…

Baca Juga

Maarten Paes Idola Baru Sepak bola Indonesia

  • By EDP JKT
  • September 13, 2024
  • 32 views
Maarten Paes Idola Baru Sepak bola Indonesia

BPJPH Dorong Produk Fashion Halal Indonesia Kompetitif di Pasar Global

  • By EDP JKT
  • September 12, 2024
  • 61 views
BPJPH Dorong Produk Fashion Halal Indonesia Kompetitif di Pasar Global

Layanan Paylater Bertumbuh di Tengah Penurunan Daya Beli

  • By EDP JKT
  • September 12, 2024
  • 59 views
Layanan Paylater Bertumbuh di Tengah Penurunan Daya Beli

Tingkatkan Imunitas di Kala Musim Hujan dengan Konsumsi Ini

  • By EDP JKT
  • September 11, 2024
  • 65 views
Tingkatkan Imunitas di Kala Musim Hujan dengan Konsumsi Ini

H Yuni dan Keluarga Peringati Maulid Nabi dan Tasyakuran Rumah Baru

H Yuni dan Keluarga Peringati Maulid Nabi dan Tasyakuran Rumah Baru

Samsung Tegaskan Komitmen “AI For All” di IFA 2024

  • By EDP JKT
  • September 11, 2024
  • 89 views
Samsung Tegaskan Komitmen “AI For All” di IFA 2024