Victor Kuasa Hukum Mawardi Meyakini Akta Perjanjian Kerjasama Cacat Hukum

JAKARTA Kalimantan Post.com – Viktor Simanjuntak, selaku kuasa hukum Mawardi, menyatakan keyakinannya bahwa Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Cibonong akan memutuskan untuk membatalkan soal Akta Perjanjian Kerjasama 14 September 2020

Gugatan ini diajukan karena adanya ketidaksesuaian hukum dan cacat formil dalam perjanjian tersebut.

 Law firm Victor & Victory Indonesia mewakili H. Mawardi menggugat PT. Mahakam Property Indonesia (MPI) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Gugatan dengan nomor perkara 466/Pdt.G/2023/ PN.Cbi, memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak penggugat.

Dalam persidangan, seorang ahli menjelaskan bahwa pelanggaran perjanjian (wanprestasi) masih bisa diargumentasikan meskipun sebagian isi perjanjian telah dipenuhi, asalkan perjanjian itu belum dilaksanakan sepenuhnya.

“Ahli tersebut juga menegaskan bahwa syarat sahnya sebuah perjanjian adalah adanya kecakapan dan persetujuan dari kedua pihak,” kata Viktor kepada awak media, Selasa (20/8/2024).

Namun, karena Kurnadi, yang mewakili PT MPI, sudah tidak lagi menjabat sebagai pengurus pada saat penandatanganan akta, maka ia dianggap tidak memiliki kapasitas hukum yang sah, sehingga perjanjian tersebut dianggap cacat hukum.

Sisi lain saksi ahli itu dari Universitas Trisakti Prof. Dr. Elfrida R. Gultom, SH., MHum, M.Kn mengatakan sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata syarat persetujuan menjadi sah ada empat hal yang harus terpenuhi.

Yakni kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang.

Beberapa alasan yang mendukung gugatan ini meliputi sebagai berikut Kurnadi tidak lagi menjadi pengurus PT MPI pada saat menandatangani akta, karena masa jabatannya telah berakhir.

“PT MPI gagal memenuhi kewajiban untuk membangun 300 unit rumah dan ruko, yang dapat dibuktikan dalam Pemeriksaan Setempat (PS),” jelasnya.

Baca Juga:  Seorang Kakek Ditemukan Membusuk

Ia menyebutkan, Isi akta perjanjian kerjasama dianggap tidak konsisten, mencakup pembagian harta hingga klausul perdamaian, yang seharusnya hanya dibuat oleh penegak hukum.

Akta tersebut memuat ketentuan tidak sah tentang pembagian harta pribadi Mawardi, tanpa adanya tanda tangan dari istrinya.

“Kami yakin bahwa Akta Perjanjian Kerjasama tanggal 14 September 2020 ini batal demi hukum,” ucap Viktor Simanjuntak. (*/KPO-2)

  • Related Posts

    Delapan Tersangka Produksi Uang Palsu Diringkus Bareskrim Polri

    JAKARTA, Kalimantanpost.com -Delapan tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR diringkus Bareskrim Polri usai menggerebek rumah produksi uang palsu di Bekasi, Jawa Barat. Direktur Tindak Pidana…

    Mobil-mobil Harun Masiku Ditemukan KPK

    BOGOR, Kalimantanpost.com – Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan KPK telah berhasil menemukan mobil-mobil milik tersangka Harun Masiku (HM). “Kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun,” ujar…

    Baca Juga

    BPJPH Dorong Produk Fashion Halal Indonesia Kompetitif di Pasar Global

    • By EDP JKT
    • September 12, 2024
    • 49 views
    BPJPH Dorong Produk Fashion Halal Indonesia Kompetitif di Pasar Global

    Layanan Paylater Bertumbuh di Tengah Penurunan Daya Beli

    • By EDP JKT
    • September 12, 2024
    • 47 views
    Layanan Paylater Bertumbuh di Tengah Penurunan Daya Beli

    Tingkatkan Imunitas di Kala Musim Hujan dengan Konsumsi Ini

    • By EDP JKT
    • September 11, 2024
    • 56 views
    Tingkatkan Imunitas di Kala Musim Hujan dengan Konsumsi Ini

    H Yuni dan Keluarga Peringati Maulid Nabi dan Tasyakuran Rumah Baru

    H Yuni dan Keluarga Peringati Maulid Nabi dan Tasyakuran Rumah Baru

    Samsung Tegaskan Komitmen “AI For All” di IFA 2024

    • By EDP JKT
    • September 11, 2024
    • 79 views
    Samsung Tegaskan Komitmen “AI For All” di IFA 2024

    Dekan FU UIN Jakarta : Agama Bukan Pembelah, Namun Pemersatu

    • By EDP JKT
    • September 11, 2024
    • 108 views
    Dekan FU UIN Jakarta : Agama Bukan Pembelah, Namun Pemersatu