Cak Imin Sebut Pemulihan Nama Baik Kuatkan Argumen Gus Dur Jadi Pahlawan

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menila pemulihan nama baik bisa memberikan kekuatan argumen untuk menjadikan mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur layak menjadi pahlawan nasional.

Oleh sebab itu, dia beranggapan pemaparan Fraksi PKB MPR RI dalam Sidang Paripurna Akhir MPR RI Masa Jabatan Periode 2019—2024 secara legal memiliki dasar yang kuat.

“Bahwa proses politik yang menggantikan Gus Dur tidak boleh menjadi beban pribadi sehingga penggantian kekuasaan itu tidak terbebankan kepada pribadi Gus Dur,” kata Cak Imin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

“Artinya,” lanjut Cak Imin, “politik telah menjatuhkan Gus Dur, tetapi nama baik Gus Dur yang tidak kriminal, tidak terlibat korupsi, tidak terlibat tindakan-tindakan yang inkonstitusional itu direhabilitasi.”

Selain itu, dia menilai jasa-jasa Gus Dur yang mempertahankan pluralisme maupun mencairkan hubungan antara agama dan negara dapat menjadi alasan yang cukup kuat untuk MPR memberikan rekomendasi pemulihan nama baik untuk presiden ke-4 RI itu.

Walaupun demikian, dia mengakui bahwa proses permintaan pemulihan nama baik Gus Dur baru bisa disampaikan dalam sidang tersebut.

“Ya memang hanya ada sidang sekarang. Sidang tahunan ‘kan tidak memberi forum pada fraksi. Hanya satu-satunya forum fraksi boleh menyampaikan, ya, sekarang ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Fraksi PKB meminta MPR RI untuk memulihkan nama baik mantan Presiden RI Gus Dur. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Neng Eem Marhamah Zulfa.

“Memohon kepada pimpinan MPR RI untuk mengeluarkan surat administrasi sebagai penegasan tentang pengembalian nama baik Abdurrahman Wahid sebagai landasan dikeluarkannya rekomendasi gelar pahlawan nasional,” kata Neng Eem.

Baca Juga:  Demokrat Instruksikan Seluruh Kader Menangkan Lisa - Wartono di Pilkada Banjarbaru

Menurut Neng Eem, salah satu pertimbangan permintaan tersebut, antara lain, merujuk TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

Pasal 6 TAP tersebut berbunyi bahwa Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002 yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig atau final, telah dicabut, maupun telah dilaksanakan.

Oleh sebab itu, dia menjelaskan bahwa Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid merujuk Pasal 6 tersebut maka sudah tidak berlaku. (Ant/KPO-3)

foto
– Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar. (Antara)

  • Related Posts

    Pelamar PPPK Tembus 4 Juta Orang

    JAKARTA, Kalimantanpost.com – Pelamar seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 menembus 4 juta orang dari total 1,2 juta formasi yang disediakan, sehingga menjadi bukti bahwa…

    Sidang Paripurna Setujui Ahmad Muzani dari Gerindra Jadi Ketua MPR RI 2024-2029

    JAKARTA, Kalimantanpost.com – Sidang Paripurna MPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/10/2024), menyetujui Ahmad Muzani dari Fraksi Partai Gerindra menjadi Ketua MPR RI Periode 2024-2029 menggantikan Bambang…

    Baca Juga

    352 UMKM Binaan Tingkatkan Daya Saing Produk Lewat Program Nutrition Fact Rumah BUMN Telkom

    • By EDP JKT
    • Oktober 3, 2024
    • 44 views
    352 UMKM Binaan Tingkatkan Daya Saing Produk Lewat Program Nutrition Fact Rumah BUMN Telkom

    Membina Generasi Masa Depan Melalui Transformasi Digital Pendidikan

    • By EDP JKT
    • Oktober 3, 2024
    • 55 views
    Membina Generasi Masa Depan Melalui Transformasi Digital Pendidikan

    Ketua DPR dari Masa ke Masa

    • By EDP JKT
    • Oktober 3, 2024
    • 52 views
    Ketua DPR dari Masa ke Masa

    IHSG Diprediksi Variatif, Ini Penyebabnya

    • By EDP JKT
    • Oktober 3, 2024
    • 50 views
    IHSG Diprediksi Variatif, Ini Penyebabnya

    Garuda Indonesia Catat Pertumbuhan Pendapatan Usaha Sebesar 18 Persen Lebih

    • By EDP JKT
    • Oktober 2, 2024
    • 60 views
    Garuda Indonesia Catat Pertumbuhan Pendapatan Usaha Sebesar 18 Persen Lebih

    Wajib Cek Kanker Prostat Buat Pria Menginjak Usia 45 Tahun

    • By EDP JKT
    • Oktober 2, 2024
    • 70 views
    Wajib Cek Kanker Prostat Buat Pria Menginjak Usia 45 Tahun