Tanjung, Kalimantanpost.com – Dalam rangka penetapan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong Pj. Bupati Tabalong Hj Hamida Munawarah ST MT, menghadiri Rapat Paripurna ke-4 masa sidang I Tahun 2024 bertempat di ruang sidang DPRD setempat belum lama tadi.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Reza Fahlipi, didampingi Wakil Ketua I Hj. Faridah Marlan, Wakil Ketua II H. Mustafa, anggota DPRD Kabupaten Tabalong dan Sekretaris DPRD Kabupaten Tabalong, selain itu nampak hadir Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong, Dandim 1008 Tabalong, Kapolres Tabalong, Kejaksaan Negeri Tabalong, Pengadilan Negeri Tabalong, sejumlah Kepala OPD, Camat Se-Kabupaten Tabalong dan sejumlah undangan lainnya.
Menurut ketua DPRD Kabupaten Tabalong Reza Fahlipi, mengatakan DPRD telah merampungkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk periodisasi 2024 -2029 dengan diisi oleh sejumlah figur penting dari parpol untuk menduduki sejumlah posisi strategis. “Penetapan AKD dilakukan melalui rapat anggota Fraksi hingga terbentuk AKD yang kita paripurna kan pada hari ini dan ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD ke-4 masa sidang 1,” ujarnya.
“Prinsipnya, tiap komisi mengedepankan asas musyawarah mufakat dalam menentukan Pimpinan di Komisi di DPRD Kabupaten Tabalong. Ada tradisi dalam menentukan pimpinan di AKD melalui sistem musyawarah. Kami menamakannya dengan sistem pembagian proporsional kolegial, bukan proporsional terbuka atau tertutup,” kata Reza Fahlipi
Hasilnya, lanjut Reza komposisi pimpinan Komisi pun tak jauh berbeda dengan target antar fraksi sebelumnya. Sejumlah partai politik mendominasi di AKD. Seperti, Partai Nasdem sebagai Partai pemenang mengirimkan kadernya di 3 kursi masing-masing pimpinan di AKD, yakni di posisi Badan Musyawarah (BANMUS) ada 3 orang Partai Nasdem, 2 orang Partai PKB dan 1 orang dari Partai Gerindra. Sementara di posisi Badan Anggaran (Banggar) Partai Nasdem 3 Orang, PKB 3 orang, Pertanian Gerindra 3 orang, Partai Golkar 2 orang, Partai PKS 2 orang, Partai PAN 2 orang, dan Partai Demokrat dan Partai PDI-P masing-masing 1 orang.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Partai Nasdem 2 orang, Partai PKB 2 orang, dan Partai Golkar, Partai PAN, Partai Gerindra, Partai PKS, Partai Demokrat dan PDIP masing masing 1 orang, sementara Badan Badan Kehormatan DPRD (BK) diisi oleh oleh Partai Nasdem, Gerindra, dan Golkar masing-masing 1 orang.
Pada Komposisi, Komisi I, II dan Komisi III diisi oleh Komisi I partai Nasdem 1 orang , Partai PKB 2 orang , Partai PKS 2 orang, Partai Golkar dan Partai Gerindra masing-masing 1 orang Demokrat dan PDI-P masing-masing 1 orang.
Sedangkan Komposisi Komisi II Partai Nasdem 2 orang, Partai Golkar 2 orang, sementara Partai Gerindra, Partai PKB, Partai PAN , Partai Demokrat dan Partai PDI-P masing-masing 1 orang dan Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong diisi oleh Partai Nasdem 2 orang, Partai Gerindra 2 orang, Partai PAN, Partai. PKS dan Partai Demokrat serta Partai PDI-P masing-masing 1 orang. (ros/K-6)