Martapura, KP – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Hadi Rahman menetapkan salah satu desa di Kabupaten Banjar sebagai Desa Anti Maladministrasi, di Gedung Serba Guna, Martapura, Selasa (17/09/2024).
Desa tersebut yakni Indrasari, Kecamatan Martapura yang ditetapkan telah memenuhi komponen standar pelayanan publik, tata kelola pengaduan dan transparansi melalui publikasi kinerja pemerintahan desa, sebagaimana ditetapkan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Dikatakan Hadi, kegiatan ini bukan hanya dimaknai sebagai seremoni atau program sesaat, tetapi harus dipahami sebagai suatu hal sangat strategis. Menurutnya, strategis dimaksud adalah berkelanjutan atau berjangka panjang dan kedepan pihaknya siap mendampingi perangkat desa melakukan penguatan kapasitas terkait pemahaman standar pelayanan publik.
“Harapan kami kedepan kita memiliki komitmen kuat mencegah maladministrasi di desa dan mengurangi laporan masyarakat, sehingga dapat diminimalisir,” harapnya.
Hadi mengakui, Indrasari merupakan desa perdana yang ditetapkan sebagai Anti Maladministrasi dan berharap dapat menjadi role model bagi 277 desa lainnya di wilayah Kabupaten Banjar.
“Kami mengapresiasi inisiasi Pemkab Banjar dan komitmen jajaran aparat Desa Indrasari,” tandasnya.
Bupati H Saidi Mansyur mengatakan, penetapan Desa Anti Maladministrasi adalah sebuah langkah besar Kabupaten Banjar guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di level desa.
“Oleh karena itu, segala bentuk maladministrasi, seperti penyalahgunaan wewenang, ketidaktransparan atau praktik yang merugikan masyarakat, harus dicegah dan diberantas,” ungkapnya.
Saidi menuturkan, salah satu dukungan Pemkab Banjar di pembangunan Desa Anti Maladministrasi adalah Program Smart Kampung Manis yang merupakan pelayanan pada masyarakat berbasis mandiri atau melalui aplikasi di smartphone.
“Melalui program Desa Anti Maladministrasi, kami ingin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pelayanan berkualitas dan berintegritas, kunci utama menciptakan pemerintahan yang dipercaya masyarakatnya,” katanya.
Diakhir, Saidi Mansyur didampingi Hadi Rahman meresmikan gedung baru kantor pelayanan publik Desa Indrasari serta meninjau fasilitas tersedia dan menempelkan barcode bahwa Indrasari telah terverifikasi sebagai Desa Anti Maladministrasi. (Wan/K-3)