SEMARANG, Kalimantanpost.com – Sebanyak 12 kg narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia yang disamarkan sebagai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang berhasil digagalkan Polda Jawa Tengah (Jateng).
“Barang ini sebenarnya tujuan Jakarta, namun masuknya melalui Pelabuhan Semarang,” kata Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Suryonugroho di Semarang, Senin (30/9/2024).
Ia menjelaskan pengungkapan itu bermula dari laporan petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas tentang adanya barang kiriman mencurigakan asal Malaysia.
Menurut dia, petugas kemudian melakukan “control delivery” terhadap barang kiriman tersebut.
Dari pemeriksaan petugas, lanjut dia, terdapat terdapat 12 kaleng susu bubuk yang didalamnya tersimpan dua paket sabu dengan berat masing-masing 500 gram per paket.
Dari penelusuran, kata dia, petugas kemudian mengamankankan seorang perempuan berinisial VS asal Pontianak yang diduga sebagai kurir yang bertugas menerima kiriman tersebut.
“Tersangka VS ini merupakan residivis yang baru beberapa bulan bebas,” katanya.
Saat ini, menurut dia, polisi masih memburu pemilik serta pengirim barang yang berasal dari Malaysia tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Ahmad Rofiq, mengatakan, 12 kg sabu tersebut masuk ke Indonesia dengan disamarkan sebagai barang kiriman PMI.
“Petugas mencurigai barang kiriman yang dikirim melalui jalur laut itu karena tujuan akhir ke Jakarta,” katanya.
Kecurigaan tersebut, lanjut dia, kemudian diteruskan ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ant/KPO-3)
foto
– Wakapolda Jateng Brigjen Pol.Agus Suryonugrpho (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti Sabu asal Malaysia dalam pers rilis di Mapolda Jateng, Senin (30/9/2024). (Antara)