BANJARMASIN, Kalimanatanpost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Peraturan Kampanye kepada Partai Politik dan Tim Pemenangan Pasangan Calon, bertempat di Excelso KM5 Banjarmasin Timur, Minggu 22/9/2024 malam.
Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan, M Fahmi Failasofa mengungkapkan tujuan sosialisasi tersebut yakni untuk menyamakan persepsi pemahaman yang sama mengenai tata cara atau peraturan kampanye Pilkada 2024.
“Tujuannya memiliki kesepahaman yang sama terkait regulasi kampanye, kita berharap paslon dan tim paslon melalui sosialisasi ini taat kepada asas dan peraturan kampanye itu,” kata Fahmi sesaat usai pelaksanaan sosialisasi.
Ia menjelaskan kampanye Pilkada tahun 2024 secara umum tidak banyak memiliki perubahan, namun menurutnya ada beberapa ketentuan yang berbeda dari Pilkada tahun 2020 yang lalu, Fahmi mencontohkan terkait dengan kampanye melalui iklan media.
“Iklan itu, di Pilkada 2024 ini baik di media massa, elektronik dan cetak itu menjadi kewenangan KPU, difasilitasi oleh KPU, jadi tidak lagi menjadi ranahnya paslon atau parpol pengusung, semua menjadi tanggung jawab KPU,” bebernya.
Contoh lain ujar Fahmi, pada Pilkada 2020 juga berbeda dengan tahun 2024 terkait peraturan kampanye rapat umum, Disebutkannya, Pilkada yang lalu rapat umum hanya boleh dilaksanakan 14 hari menjelang masa tenang.
“Berbeda kan dengan yang tahun 2024 ini, kampanye rapat umum bisa dilaksanakan dari awal sampai akhir masa kampanye, namun dibatasi untuk paslon gubernur dan wakil hanya diberikan dua kali, kemudian paslon bupati atau walikota hanya satu kali,” tutupnya. (Sfr/KPO-1)