Kenaikan PDRD bertujuan dalam upaya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada gilirannya untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan kota ini
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Zainal Hakim mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin wajib mewujudkan pemerintahan yang mandiri.
Menurutnya, untuk mencapai tujuan itu Pemko Banjarmasin harus terus mengupayakan penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota ini.
Kepada Kalimantanpost.com Rabu (25/9/2024) ia mengatakan,bahwa Pemko Banjarmasin sudah menerbitkan Perda PDRD.
“ Payung hukum ini dibuat menindaklanjuti amanat UU Nomor : 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD),” ujarnya.
Dijelaskan, kenaikan PDRD bertujuan dalam upaya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada gilirannya untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan kota ini.
Ia menyebutkan, APBD Kota Banjarmasin saat ini masih sangat bergantung pada bantuan dana transfer pemerintah pusat.
Padahal menurut dia, sesuai filosofi dan tujuan dari otonomi daerah adalah setiap pemerintah daerah diharapkan mampu secara mandiri dalam melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan.
“ Adapun salah satu cara yang diupayakan yaitu terus berusaha meningkatkan PAD, baik bersumber dari pajak maupun retribusi, terlebih untuk 2025 tahun depan,” tandasnya.
Disebutkan, dalam Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2025 yang disampaikan Walikota Ibnu Sina, PAD) ditargetkan 696 miliar,646 juta rupiah. (nid/K-3)