BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pemuda yang diduga ingin melakukan tawuran di kawasan Jalan A Yani Km 2,5 tepatnya di depan RS Siloam Banjarmasin, Sabtu (19/10/2024) sekitar pukul 01.30 WITA.
Dari MRF, pemuda berusia 19 tahun ini, petugas dari tim Ops Macan Resta juga menyita satu buah senjata tajam jenis parang.
Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsep bahwa pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa surat ijin, saat personel Ops Macan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin gabungan dengan Resmob Polda Kalsel melakukan patroli.
“Ketika melaksanakan patroli petugas melihat ada segerombolan orang yang mengendarai sepeda motornya dan membawa senjata tajam,” jelas Kasat, Minggu (20/10/2024).
Dikatakan Eru, dari gerombolan tersebut didapati pelaku MRF yang tercatat sebagai warga Kertak Hanyar Kabupaten Banjar ini membawa sajam yang diduga akan melaksanakan tawuran.
“Pada saat pemeriksaan, MRF tidak bisa menunjukan surat izin kepemilikan sajam,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, pelaku MRF akan di jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. (yul/KPO-4)