Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Dinas Sosial Kalteng Rakor Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial

×

Dinas Sosial Kalteng Rakor Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial

Sebarkan artikel ini
IMG 20241030 WA0026 e1730283900514
Dinas Sosial Kalteng Rakor Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com –
Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Tahun 2024, di Palangka Raya, Selasa (29/10/2024).
Hal tersebut untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan SPM sesuai peraturan perundangan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Kepala Dinsos Kalteng Edy Karusman, melalui Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Kalteng Firta Maria Dese menjelaskan Rakor ini dirasa sangat penting, karena menyangkut pemenuhan hak-hak dasar bagi masyarakat Kalteng, khususnya masyarakat yang miskin atau kurang mampu.
Disebutkan, SPM mengatur mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Prioritas pembangunan kesejahteraan sosial diarahkan pada keberfungsian sosial masyarakat, khususnya yang mengalami kemiskinan, keterlantaran, keterpencilan, ketunaan sosial, korban bencana, korban eksploitasi, korban tindak kekerasan dan penyandang disabilitas.
“Dinas Sosial merupakan salah satu Dinas yang mengemban tugas dalam penanganan wajib pelayanan dasar SPM bidang sosial,” tambahnya.
Untuk itu diperlukan pemahaman terkait landasan hukum, penyusunan rencana kegiatan, cara perhitungan kebutuhan dan pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dasar serta evaluasi dan pelaporan SPM melalui aplikasi.
Jenis pelayanan dasar bidang sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan meliputi, rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, rehabilitasi sosial dasar anak terlantar
Kemudian rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar, rehabilitasi sosial dasar gelandang dan pengemis, serta perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bagi korban bencana.
“Semoga dengan adanya kegiatan Rakor ini tidak terjadi tumpang tindih kegiatan dalam penerapannya, antara pembagian tugas dan kewenangan Pemprov dan Pemkab/Pemko dalam pelaksanaan SPM bidang sosial,” pungkasnya.
Rakor dilaksanakan selama tiga hari, dimulai 28 sampai dengan 30 Oktober 2024, dengan narasumber Jodi Frency dan Riskyana Wulandari dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan Nenden Tasbihat dari Biro Perencanaan Kementerian Sosial.
Adapun peserta kegiatan berjumlah 55 orang yang berasal dari kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, UPT lingkup Dinsos Kalteng, serta Perangkat Daerah Provinsi Kalteng yang terkait.(drt/KPO-4).

Baca Juga :  Bapperida Jelaskan Penginputan Usulan Aplikasi E-Rakortek

Kalimantanpost.com/repro humas Kalteng
TANYA JAWAB – Sesi tanya jawab pada Rakor Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial, Selasa (29/10/2024).

Iklan
Iklan