Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Dua Saksi Diperiksa KPK, Telusuri Proses Penilaian Akusisi Jembatan Nusantara oleh ASDP

×

Dua Saksi Diperiksa KPK, Telusuri Proses Penilaian Akusisi Jembatan Nusantara oleh ASDP

Sebarkan artikel ini
IMG 20241017 WA0019
Arsip foto - Saksi kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akusisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun anggaran 2019-2022, Adjie (tengah) datang dengan kursi roda untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2024). (Kalimantanpost.com/Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami soal penilaian dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tidak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022. Untuk mendalami hal tersebut penyidik KPK memeriksa dua orang saksi yang berinisial MS dan KP pada Selasa (15/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Koran

“Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan hasil penilaian untuk kebutuhan hasil Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/10).

Menurut informasi yang dihimpun, saksi tersebut adalah Muhammad Syarif dan Kokoh Pribadi selaku penilai pada KJPP Mbpru & Partners.

Namun pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal detail hasil penilaian tersebut dan temuan lainnya dalam pemeriksaan tersebut.

KPK pada hari Kamis, 18 Juli 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019—2022.

Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam perhitungan pihak auditor.

Dalam akuisisi tersebut, PT ASDP juga diketahui mendapatkan 53 unit armada kapal.

Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Dibawa ke Gedung KPK

Empat orang yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP. (Ant/KPO-3)

Iklan