JAKARTA, Kalimantanpost.com – Sebanyak enam orang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara suap pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Kami mengamankan sekitar enam orang dari pihak pemberi dan penerima dengan sejumlah uang,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ghufron mengatakan enam orang tersebut saat ini tengah diterbangkan menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Namun dia belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut soal siapa saja pihak yang ditangkap dan peran mereka dalam perkara tersebut.
Hal tersebut, kata Ghufron, akan disampaikan secara lengkap dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Selasa (8/10/2024) besok.
“Mohon bersabar karena pihak-pihak tersebut kita bawa bertahap melalui penerbangan komersil sehingga tidak bisa dalam satu jadwal, nanti kalau sudah terkumpul kami akan sampaikan melalui konferensi pers,” ujarnya.
Dia juga mengatakan KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp10 miliar yang diduga sebagai uang suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan.
“Kami mengamankan lebih dari Rp10 miliar, masih dalam proses hitung,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Untuk diketahui, Tim penyidik KPK pada Minggu malam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa penyidikan KPK di Kalsel adalah terkait suap pengadaan barang dan jasa.
Alex mengungkapkan saat ini belum ada solusi yang bisa sepenuhnya menghilangkan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa.
“Belum ada solusi jitu untuk menghilangkan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa,” ujar Alex saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Dia juga menilai praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa seakan telah menjadi hal lazim.
“Persekongkolan penunjukan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang lazim dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Alex. (ful/KPO-3)