Kadis ESDM Kukar Dipanggil KPK Terkait Penyidikan IUP di Kaltim

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Slamet Hadiraharjo (SH) dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (1/10/2024) sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Pemeriksaan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur, atas nama sebagai berikut SOK, SH, S, SA, TK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/10).

Menurut informasi yang dihimpun, para saksi yang turut diperiksa penyidik KPK hari ini yakni Staf Sekretariat Dinas Pertambangan dan Mineral/ Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kaltim Sayyid Oemar Husein (SOH), Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Suroto (S), Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Pemprov Kalimantan Timur Syarif Ansyari (SA), dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda Tarticius Kustanto (TK).

Meski demikian pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.

Untuk diketahui, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena proses penyidikan yang sedang berjalan.

Terkait perkara tersebut pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

“Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca Juga:  Satpolairud Lakukan Pengawalan Susur Sungai Kafilah MTQ

Tessa mengatakan larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur. (Ant/KPO-3)

foto
– Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. (Kalimantanpost.com/Antara)

  • Related Posts

    Nikita Mirzani Laporkan Seorang Pengacara ke Polda Metro Jaya

    JAKARTA, Kalimantanpost.com – Artis Nikita Mirzani terhadap seorang pengacara bernama Razman Arif Nasution terkait UU Perlindungan Data Pribadi sebagaimana diatur di UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi…

    Kasus Ijazah Kadisdik Tanbu Sebut tak Palsu, Kuasa Hukum Meragukan Harusnya Terbuka

    BANJARMASIN Kalimantan Post.com -Amirudin Suat SH, sebagai kuasa hukum Yayasan PKBM Bina Warga, memberikan tanggapan terkait pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu (Kadisdik Tanbu) mengenai dugaan kejanggalan ijazah Paket C…

    Baca Juga

    352 UMKM Binaan Tingkatkan Daya Saing Produk Lewat Program Nutrition Fact Rumah BUMN Telkom

    • By EDP JKT
    • Oktober 3, 2024
    • 42 views
    352 UMKM Binaan Tingkatkan Daya Saing Produk Lewat Program Nutrition Fact Rumah BUMN Telkom

    Membina Generasi Masa Depan Melalui Transformasi Digital Pendidikan

    • By EDP JKT
    • Oktober 3, 2024
    • 54 views
    Membina Generasi Masa Depan Melalui Transformasi Digital Pendidikan

    Ketua DPR dari Masa ke Masa

    • By EDP JKT
    • Oktober 3, 2024
    • 52 views
    Ketua DPR dari Masa ke Masa

    IHSG Diprediksi Variatif, Ini Penyebabnya

    • By EDP JKT
    • Oktober 3, 2024
    • 50 views
    IHSG Diprediksi Variatif, Ini Penyebabnya

    Garuda Indonesia Catat Pertumbuhan Pendapatan Usaha Sebesar 18 Persen Lebih

    • By EDP JKT
    • Oktober 2, 2024
    • 60 views
    Garuda Indonesia Catat Pertumbuhan Pendapatan Usaha Sebesar 18 Persen Lebih

    Wajib Cek Kanker Prostat Buat Pria Menginjak Usia 45 Tahun

    • By EDP JKT
    • Oktober 2, 2024
    • 70 views
    Wajib Cek Kanker Prostat Buat Pria Menginjak Usia 45 Tahun