Banjarbaru, Kalimantanpost.com — Pjs Wali Kota Banjarbaru, Nurliani memberikan apresiasi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru yang telah menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024-2029, Rabu (30/10/2024) di Gedung DPRD Kota Banjarbaru dan dihadiri oleh Pjs Wali Kota Banjarbaru, Dra Nurliani, MAp, beserta jajaran.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, SE menjelaskan bahwa penetapan AKD dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Pasal 31 ayat (1), (5), dan (6).
Setelah Sekretaris Dewan menyampaikan susunan AKD, Pjs. Wali Kota Banjarbaru memberikan sambutannya, menekankan pentingnya menjaga sinergitas antara anggota dewan dan pemerintah kota.
“Saya harapkan AKD Dewan Kota Banjarbaru mampu membangun sinergi harmonis, baik di lingkup legislatif maupun dengan eksekutif, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah kita,” ungkapnya.
Alat Kelengkapan Dewan yang ditetapkan meliputi Badan Musyawarah, Komisi I, Komisi II, Komisi III, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran, serta Badan Kehormatan. AKD ini akan menjalankan fungsi legislatif secara optimal untuk mendorong kesejahteraan masyarakat Kota Banjarbaru.
Melalui pembentukan AKD ini, DPRD Kota Banjarbaru diharapkan dapat bekerja lebih efektif dalam menjalankan tugas pengawasan, legislasi, dan anggaran untuk kepentingan rakyat dan kemajuan daerah.(Dev/K-3)