Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hulu Sungai Selatan

Sekda Hadiri Rapat Forum Pengawasan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan

×

Sekda Hadiri Rapat Forum Pengawasan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Hal 12 HSS 1 3 klm 17
RAPAT - Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten HSS. (KP/Ist)

Kandangan, Kalimantanpost.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengikuti rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (22/10/2024) pagi di Aula Kejari HSS.

Pertemuan tersebut dalam rangka mengetahui sekaligus mengkaji permasalah terkait persentase keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan di HSS. Serta, untuk menyamakan persepsi dalam menanggulangi permasalahan dan kendala yang dihadapi.

Baca Koran

Rapat dipimpin Kajari HSS Rustandi Gustawirya, dan dihadiri pihak BPJS Ketenagakerjaan, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait di Kabupaten HSS.

Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor menuturkan, pentingnya peningkatan kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan seluruh tenaga kerja, termasuk di sektor swasta dan konstruksi, terdaftar dalam BPJS.

“Forum seperti ini sangat bagus dan diharapkan lebih sering diadakan untuk meningkatkan kepatuhan,” ujarnya.

Muhammad Noor mengungkapkan, di lingkungan ASN Kabupaten HSS, program kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan sudah berjalan dengan baik.

“Semua tanggung jawab di lingkungan ASN sudah terpenuhi, meskipun ada dua desa yang masih belum menyelesaikan pendaftaran bagi anggota BPD nya, namun hal ini akan segera diselesaikan,” ungkap Sekda.

Sekda menambahkan, pihaknya akan segera nenindaklanjuti berbagai permasalahan yang telah dibahas. Pihaknya juga akan menindaklanjuti tentang kemungkinan diikutsertakannya para perangkat desa, RW dan RT dalam perlindungan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

Kajari HSS Rustandi Gustawirya menjelaskan, kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan mencakup kepatuhan badan usaha untuk mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan kesehatan sosial, kepatuhan badan usaha untuk mendaftarkan seluruh karyawannya pada BPJS Ketenagakerjaan, dan kepatuhan dalam pembayaran iuran. (tor/K-6)

Baca Juga :  Kucuran Dana Kurang, Prestasi HSS di Porprov XII Terancam Jeblok
Iklan
Iklan