Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Kemkomdigi Berhentikan Sementara 11 Pegawai, Diduga Terlibat Judi

×

Kemkomdigi Berhentikan Sementara 11 Pegawai, Diduga Terlibat Judi

Sebarkan artikel ini
IMG 20241105 WA0001
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Antara/ Repro Kementerian Komunikasi dan Digital)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan pemberhentian sementara 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang ditahan polisi karena diduga punya afiliasi dengan kegiatan judi online.

Kemkomdigi akan memberhentikan sementara pegawai-pegawai yang diduga terlibat perjudian daring dalam waktu maksimal tujuh hari sejak kepolisian menerbitkan surat penahanan mereka.

Baca Koran

“Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Senin.

“Jika proses hukum mencapai status inkracht (berputusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat,” ia menambahkan.

Meutya mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkomdigi berkoordinasi dengan Kepolisian RI dalam memverifikasi data pegawai-pegawai kementerian yang diduga terlibat kegiatan judi daring.

“Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan,” katanya.

Meutya mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan Kemkomdigi untuk menjalankan pakta integritas yang telah disepakati dalam upaya pemberantasan praktik ilegal, termasuk judi online.

Kemkomdigi terus memantau perkembangan penanganan kasus judi daring dan menyiapkan tindak lanjut terhadap pegawai-pegawai kementerian yang ditemukan terlibat dalam aktivitas ilegal.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Minggu (3/11) menyampaikan bahwa tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemkomdigi bertambah dua orang menjadi 16 orang.

Tersangka dalam perkara itu terdiri atas 11 orang pegawai Kemkomdigi dan lima warga sipil.

Menurut kepolisian, pegawai Kemkomdigi yang menjadi tersangka dalam perkara judi daring menyalahgunakan wewenang untuk memblokir situs perjudian daring.

“Kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Polisi Diusulkan Hanya Dibekali Tongkat Panjang saat Berpatroli

Iklan