Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Derap Nusantara

Mengedepankan Aspek Kehati-hatian di Tengah Geliat Aset Kripto

×

Mengedepankan Aspek Kehati-hatian di Tengah Geliat Aset Kripto

Sebarkan artikel ini
IMG 20241117 WA0022
Warga berjalan di dekat instalasi promosi Ajaib Kripto yang terpasang di Terowongan Kendal, Jakarta. (Antara/Ajaib Kripto)

HARUS diakui, aset kripto kini semakin populer sebagai bagian dari inovasi teknologi keuangan, termasuk di Indonesia. Semakin meningkatnya akses internet dan berkembangnya teknologi, masyarakat pun jadi lebih gampang mengenali, memahami, hingga melakukan jual beli aset kripto.

Aset kripto menjadi semacam investasi alternatif yang digandrungi terutama oleh generasi muda yang mayoritas sudah punya pemahaman dan kemampuan yang baik dalam menggunakan teknologi atau yang biasa disebut tech savvy. Selain merupakan instrumen investasi yang inovatif, aset kripto juga memberikan potensi profit yang tinggi, selaras dengan volatilitasnya yang memang tinggi.

Baca Koran

Ketersediaan platform perdagangan kripto lokal juga membuat masyarakat makin mudah mengakses dan melakukan transaksi aset kripto. Para pemula bisa belajar sambil berinvestasi karena biasanya dalam platform perdagangan tersebut dilengkapi fitur edukasi.

Apalagi, pada 12 Januari 2025 pengaturan dan pengawasan aset kripto akan resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan tersebut diyakini dapat semakin meningkatkan kepercayaan terhadap pasar kripto di Tanah Air sebab aset kripto akan berada di bawah lembaga yang lebih dikenal di sektor keuangan.

Aset kripto sendiri tak cuma diperdagangkan sebagai komoditas namun juga dipakai dalam produk-produk keuangan misalnya tokenisasi aset, keuangan terdesentralisasi (DeFi), ataupun kontrak pintar (smart contracts). Kompleksitas tersebut dinilai lebih relevan ditangani oleh OJK dibanding Bappebti yang hanya fokus terhadap perdagangan komoditas.

Peralihan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang didesain guna merespon perkembangan sektor keuangan, termasuk aset digital.

Pengaturan dan pengawasan oleh OJK menjadi langkah strategis memastikan regulasi tetap relevan dengan inovasi di sektor jasa keuangan.

Paham Risiko

Di Indonesia, popularitas aset kripto cukup tinggi yang diindikasikan dengan jumlah investor yang terus cepat bertambah. OJK mencatat per September 2024, jumlah investor aset kripto telah mencapai 21,3 juta investor, unggul jauh dibandingkan jumlah investor di pasar modal yang mencapai sekitar 13 juta investor. Nilai transaksi aset kripto pun makin besar mencapai Rp426,69 triliun sepanjang tahun ini.

Kendati demikian, kurangnya pemahaman mengenai risiko berinvestasi di aset kripto acapkali membuat banyak investor terjebak dalam situasi yang sulit, mulai dari kehilangan tabungan sampai masalah psikologis seperti kecanduan dan depresi.

Sebuah survei global yang meliputi berbagai negara, termasuk Indonesia, menunjukkan bahwa 73 persen hingga 81 persen investor kripto mengalami kerugian akibat kurangnya pemahaman risiko dan tentunya tingginya volatilitas pasar. Hal itu biasanya terjadi pada investor ritel yang membeli aset kripto saat harganya sudah meroket lalu tiba-tiba terjun bebas.

Baca Juga :  PPN Dukung Kelangsungan Perlindungan Sosial

Aset kripto memang masih relatif baru dan belum banyak lapisan masyarakat yang memiliki pemahaman holistik terkait aset ini. Aset kripto sangat sensitif terhadap kejadian sekecil apapun sehingga tingkat volatilitas dan spekulasinya tinggi.

Mata uang kripto seperti Bitcoin sangat fluktuatif. Investor berpotensi rugi atau untung besar jika berinvestasi di koin tersebut mengingat pergerakan harganya yang tajam dalam waktu singkat.

Pada 2021 silam, harga Bitcoin sempat mencapai 65.000 dolar AS atau sekitar Rp933 juta dengan kurs saat it. Namun, kemudian turun lebih dari 50 persen hanya dalam hitungan bulan. Saat ini harga Bitcoin sudah mencapai lebih dari 90.000 dolar AS atau sekitar Rp1,4 miliar.

Harga kripto sangat terpengaruh oleh sentimen pasar yang dipicu berita atau pernyataan tokoh terkenal sehingga mendorong fluktuasi harga yang signifikan. Misalnya pernyataan miliarder sekaligus pengusaha visioner Elon Musk yang vokal mendukung Dogecoin melalui cuitannya di Twitter, perusahaan yang ia akuisisi dan kini bernama X.

Cuitan-cuitan Elon Musk soal Dogecoin yang tampaknya lebih bersifat humor, ternyata punya dampak yang besar terhadap pergerakan harga Dogecoin. Elon Musk bahkan pernah mengubah bio di Twitter menjadi Dogecoin CEO.

Dengan jumlah pengikut yang kini mencapai hampir 205 juta followers, pesan dibalik cuitan CEO Tesla itu akan tersebar dengan cepat dan bisa memengaruhi keputusan investasi banyak orang.

Di samping risiko volatilitas, ada pula risiko penipuan dan proyek palsu atau scam di pasar kripto berupa Initial Coin Offering (ICO) atau token yang tidak punya nilai riil dan sebenarnya memang hanya ditujukan untuk menipu investor.

Ada praktik yang disebut “Pump and dump” yakni manipulasi harga koin atau token oleh suatu kelompok investor tertentu guna meraup keuntungan pribadi dan membuat investor lainnya rugi.

Peran Otoritas

Aset kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto (PFAK) kini mencapai 545 aset kripto yakni 506 aset kripto global dan 39 aset kripto lokal. Jumlah tersebut terus meningkat dalam dua tahun terakhir yaitu 501 aset kripto pada 2023 dan 383 aset kripto pada 2022. Sementara itu, saat ini terdapat 6 PFAK dan 26 calon PFAK, serta satu non calon PFAK.

Secara umum, infrastruktur pengaturan dan pengawasan aset kripto telah dipersiapkan. Guna mempersiapkan seluruh perangkat pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto, OJK membentuk tim transisi internal yang akan mengurus segala hal dari sisi perizinan, pengaturan, pengawasan, hingga analisis informasi.

Baca Juga :  Penanggulangan HIV di Indonesia

Terkait perizinan misalnya, OJK mempersiapkan aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk kelembagaan aset keuangan digital dan aset kripto yang ditargetkan meluncur pada Januari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, saat ini tugas terbesar otoritas adalah mengisi ruang literasi.

Berdasarkan data Institute for Development of Economics and Finance (Indef) 2023, indeks literasi digital Indonesia baru mencapai 62 persen dan menjadi yang paling rendah dibandingkan negara-negara di ASEAN yang rata-rata mencapai 70 persen. OJK perlu terus berkolaborasi dengan berbagai pihak baik media, akademisi, hingga asosiasi yang menjadi garda depan literasi.

“Kami tahu betul ini aset yang baik dan akan terus kami dorong. Kami tidak akan fokus ke koin global, kami akan fokus jaga intermediary-nya (penyelenggara perdagangan kripto) patuhi norma-norma di ketentuan kami. Bagaimana ini dilakukan teratur, wajar, transparan, dan efisien. Mekanismenya yang kita jaga. Apalagi penyelenggara perdagangan kripto ini unik, kayak toko serba ada. Dia jadi sponsor, dia penyelenggara, dia juga liquidity provider-nya,” ujar Hasan.

OJK harus memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa aset kripto ini bukan aset normal namun tetap menyerahkan keputusan akhir investasi kepada konsumen. Untung rugi dalam berinvestasi adalah hal yang wajar, namun jika konsumen rugi karena adanya konflik kepentingan penyelenggara perdagangan kripto, itu tentu tidak wajar dan wajib dimonitor secara ketat oleh OJK.

Selain literasi, tantangan terbesar lainnya yaitu aset kripto yang rentan dengan potensi pencucian uang atau money laundering. Pada tahap awal pengaturan dan pengawasan aset kripto pasca peralihan dari Bappebti, OJK akan sangat fokus bersama lembaga terkait untuk mengidentifikasi dan mencegah terjadinya pencucian uang melalui aset kripto.

OJK akan berbagi peran dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku lembaga independen yang bertugas mencegah dan memberantas pencucian uang.

Otoritas akan betul-betul mengatur dan mengawasi agar penyelenggara perdagangan kripto tidak terlibat dalam tindakan pencucian uang. Mereka tidak diperbolehkan, hanya karena tergiur oleh keuntungan semata, lalu menerima semua transaksi.

Sebagai pemegang mandat untuk mengatur dan mengawasi aset kripto, OJK memang harus betul-betul memastikan perkembangan aset kripto akan mewarnai berbagai aktivitas ekonomi dan keuangan di Tanah Air yang kemudian dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, namun dengan tetap menjaga aspek kehati-hatian. (Antara/tim Kalimantanpost.com)

Iklan