Limbah itu berasal dari Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Utara dan Pulang Pisau, tiga orang diduga terlibat dalam kasus diamankan.
MARTAPURA, Kalimantanpost.com – Penimbunan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B-3) dari rumah sakit di sebuah lahan kosong di Jalan Tatah Cina A Yani KM 11,700, Komplek Pesona Modern 2, Kelurahan Mekar Raya, Kabupaten Banjar, terbongkar.
Dan pihak Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Kalsel, sita ratusan alat medis bekas.
Lokasi temuan dicek langsung Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus), Kombes Pol Pol M Gafur Aditya H Siregar Aditya Siregar.
Operasi ini merupakan tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan pada Minggu (17/11/2024) kemarin sekitar pukul 12.30 WITA.
“Kami menerima laporan dari masyarakat. Setelah diperiksa, ternyata limbah medis tersebut sebagian telah dibakar dan lainnya ditimbun dengan tanah,” ujar Irjen Pol Winarto.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan 160 kotak limbah medis di lokasi kejadian.
Selain itu, sebanyak 162 kotak limbah medis lainnya ditemukan di sebuah rumah yang dijadikan gudang.
Rumah tersebut dijaga oleh seorang pria berinisial FZ (47), yang mengaku bahwa Limbah tersebut diangkut menggunakan mobil boks berwarna putih.
Polda Kalsel mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Mereka adalah JD (46), yang bertindak sebagai sopir truk, FZ (47), yang bertugas menimbun limbah, dan YS, pemilik lahan kosong tempat penyimpanan limbah.
Di lokasi penimbunan, petugas mendapati sejumlah alat medis seperti toples cek urine, salep mata, alat suntik bekas, kantong darah, botol tetes mata, dan berbagai barang medis lainnya. Barang-barang tersebut tergolong limbah B3 yang berbahaya jika tidak ditangani dengan baik.
Ketiga tersangka kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwajib.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan terkait pengelolaan limbah B3.
Sementara Kepala Seksi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel, Lalu Erwin Suprayanto, membenarkan adanya temuan limbah medis di lokasi tersebut. “Lokasinya sangat dekat dengan permukiman warga.
Mengingat ini limbah B3, tentu saja sangat berbahaya bagi masyarakat,” ujarnya.
Lalu Erwin menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan tingkat pencemaran yang ditimbulkan.
“Kami akan melakukan pemulihan lahan agar limbah ini tidak berdampak pada lingkungan sekitar,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena limbah B3, jika tidak ditangani dengan benar, dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Polda Kalsel mengimbau seluruh pihak, termasuk institusi kesehatan, untuk mematuhi prosedur pengelolaan limbah medis. (dev/K-2)