Berkaca dari pengalaman itu harus dijadikan pembelajaran agar tidak terjadi lagi perusahaan daerah lainnya baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk, seperti Perumda Pasar Baiman
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemko Banjarmasin tampaknya serius membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Baiman.
Keseriusan itu menyusul setelah dilaksanakannya seleksi jabatan Direksi dan Dewan Pengawas untuk menjalankan Perumda tersebut.
Hasilnya, ada sebanyak 14 nama calon dewan pengawas dan 6 nama calon direksi yang dinyatakan lolos seleksi.
Sebelumnya terkait pendirian Perumda Pasar Baiman, DPRD dan Pemko Banjarmasin telah menyepakati persetujuan bersama untuk mengesahkan dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Baiman Kota Banjarmasin menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan bersama disahkannya Perda atas perubahan Perda Nomor : 1 tahun 2017 itu setelah dibahas sejak tahun 2023 pada rapat paripurna dewan yang digelar 15 Mei 2024 lalu.
Menyikapi akan didirikannya Perumda Pasar Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, HM Faisal Hariyadi mengingatkan setelah terbentuknya nantinya dikelola secara profesional.
Menurutnya hal itu perlu diingatkan supaya Perumda Pasar Baiman ini tidak bernasib sama dengan Perusahaan Daerah (PD) Kayuh Baimbai Kayuh Baimbai yang didirikan Pemko Banjarmasin beberapa tahun lalu yang kemudian dibubarkan.
Kepada [KP] Rabu (6/11/2024) Faisal Hariyadi mengatakan, berkaca dari pengalaman itu harus dijadikan pembelajaran agar tidak terjadi lagi pada perusahaan daerah lainnya baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk, seperti Perumda Pasar Baiman.
Diungkapkan dibubarkannya PD Kayuh Baimbai ketika itu karena tidak memberikan dampak positif peningkatan PAD, bahkan sebaliknya membebani APBD, sampai PD Kayuh Baimbai itu dinyatakan bangkrut,” ujarnya.
Dikatakan PD Kayuh Baimbai didirikan pada tahun 2003. Pendirian BUMD ini dituangkan dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor : 10 tahun 2002.
Raperda Perumda Pasar Baiman diajukan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina ini, Pansus yang dibentuk dewan tidak kurang 6 kali mengadakan pertemuan dengan SKPD untuk membahas Raperda tersebut.
Pendirian Perumda Pasar Baiman bertujuan yaitu, tidak hanya dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi bagaimana menjadikan pengelolaan pasar agar lebih profesional.
“Selain itu mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat,” kata Faisal Hariyadi.
Ia berharap selain untuk menggali peningkatan PAD melalui Perumda yang dibentuk pengelolaan pasar tradisional di kota ini melalui manajemen yang profesional mampu bersaing dengan pasar modern.
Dikatakan, ada sekitar 52 pasar tradisional di bawah pengelolaan Pemko Banjarmasin. Sementara 10 pasar dikelola dan dimiliki pihak swasta.
Faisal Hariyadi juga mengatakan Banjarmasin dikenal sebagai kota perdagangan dan jasa, sehingga dipandang perlu mendirikan Perumda Pasar.
Harapannya kembali ia menandaskan, agar lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam bidang pengelolaan pasar tradisional yang kini belum dikelola secara lebih profesional sebagaimana telah dilaksanakan oleh sejumlah daerah lain.
“ Seperti halnya Pemprov DKI Jakarta yang mendirikan Perumda Pasar Jaya dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor,” demikian kata Faisal Hariyadi. (nid/K-3)