Selain tidak memiliki akses jalan darat diketahui sejumlah ruang kelas dan guru serta halaman di sekolah dalam kondisi memprihatinkan
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Cukup banyaknya bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang mengalami kerusakan hingga saat ini masih menjadi PR bagi Pemko Banjarmasin.
Selain kondisi bangunan yang memprihatinkan, tidak sedikit akses jalan untuk menuju pendidikan dasar itu dirasakan belum memadai bahkan nyaris tidak ada sama sekali.
Adapun SDN yang hingga kini belum memiliki akses jalan adalah SDN Basirih 10 Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Diketahui SDN yang berada di kawasan pinggiran ini, para siswa dan guru untuk menuju sekolah itu hingga sekarang hanya bisa melalui jalur sungai dengan menggunakan jukung atau kelotok.
Selain tidak memiliki akses jalan darat diketahui sejumlah ruang kelas dan guru serta halaman di sekolah itu diketahui dalam kondisi memprihatinkan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Neli Listriani kepada [KP] menyatakan keprihatinannya, seraya berjanji akan menjadi atensi khusus komisinya untuk diperjuangkan.
“ Seperti SDN Basirih 10 dan sejumlah bangunan SDN lainnya yang saat ini menuntut perbaikan, serta sarana prasarana lainnya,” ujarnya.
Ketua komisi diantaranya membidangi masalah pendidikan ini mengatakan, menyikapi SDN yang mengalami kerusakan tersebut pihak Dinas Pendidikan sudah berjanji secara bertahap melakukan perbaikan.
Menurutnya, ada sejumlah bangunan SDN di Banjarmasin yang dinilai mendesak dilakukan perbaikan yang akan dikerjakan 2025 tahun depan.
Disebutkan, di antara bangunan SDN yang mendesak dilakukan perbaikan itu adalah SDN.
SDN Mawar 7, SDN Teluk Dalam 10, SDN Antasan Besar 7, SDN Kelayan Barat 2 dan SDN Basirih 10 yang berlokasi di Sungai Jelai.
“Terkait rencana anggaran perbaikan bangunan SDN ini oleh Dinas Pendidikan sudah mengusulkannya dalam RAPBD tahun 2025 yang kini tengah dibahas antara pihak dewan dengan pemko Banjarmasin,” ujarnya Neli.
Ia menegaskan, bahwa adanya rencana perbaikan bangunan SDN tersebut komisi IV siap untuk mengawal alokasi anggaran yang akan diusulkan tersebut. (nid/K-3)