Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Jutaan Rokok dan Jutaan Miras Dimusnahkan oleh Bea Cukai

×

Jutaan Rokok dan Jutaan Miras Dimusnahkan oleh Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
IMG 20241212 WA0042 scaled

BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin, memusnahkan jutaan rokok serta Jutaan minuman keras (miras) dimusnahkan oleh Barang Milik Negara Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kamis (12/12/2024).

Barang yang dimusnahkan, antara lain sebanyak, 1.569.059 batang Hasil Tembakau berupa rokok. Kemudian, Sebanyak 717.70 kilogram Hasil Tembakau berupa tembakau iris, serta 1.450,90 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol.

Baca Koran

Seluruh barang itu, hasil penindakan terhadap 330 pelanggaran sepanjang Triwulan IV tahun 2023 sampai dengan Triwulan IIl tahun 2024, di 11 Kota dan Kabupaten di wilayah Kalinantan Selatan.

Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, R. Teddy Laksmana, mengatakan, seluruh barang yang dimusnahkan, sebesar Rp 2.448.163.755,00 telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang MilikNegara yang berasal dari Aset eks Kepabeanan dan Cukai,” katanya.

Barang-barang berupa Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dimusnahkan, melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

IMG 20241212 WA0044

“Barang tersebut mulai dari menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai, mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1.638.762.829,00,” ujarnya.

Adapun, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dirusak dengan mesin pemotong, dituang ke dalam drum dan saluran air, hingga dilindas dengan alat berat serta ditimbun di dalam dalam tanah, dengan disaksikan oleh perwakilan dari, TNI, Polri, Otoritas Pelabuhan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan awak media.

Acara terlaksana dengan nuansa santai dan menarik, sehingga para stakeholder yang hadir dapat dengan senang hati. Para stakeholder juga melayangkan apresiasi yang tinggi terhadap pelayanan dan kerja keras yang telah diberikan oleh Bea Cukai Banjarmasin.

Baca Juga :  Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Digeladah KPK

“Harapannya untuk menjalin kerja Sama dan sinergi yang semakin baik demi mewujudkan pelayanan dan pengawasan yang optimal.

Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Banjarmasin Yodi Hanidi mengatakan dalam penindakan ini pihaknya telah menetapkan 10 orang tersangka yang mana mereka hanya dikenakan sanksi administrasi dengan membayar denda atas perbuatan mereka dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Sedangkan untuk masuknya barang tanpa cukai ke daerah Kalsel ini kebanyakan mereka menggunakan jasa pengiriman melalui ekspedisi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat dan para pemilik ekspedisi agar bisa bekerja sama untuk melaporkan apabila ada paket pengiriman yang mencurigakan dan melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai,” ucapnya.(fik/KPO-1)

Iklan