Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Ketua TP PKK Kalteng Buka Rakor Posyandu

×

Ketua TP PKK Kalteng Buka Rakor Posyandu

Sebarkan artikel ini
IMG 20241204 140107 e1733292199346
RAKOR POSYANDU - Peserta Rakor Posyandu 2024 se Kalteng, Selasa (3/12/2024). (Kalimantanpost.com/repro humas Kalteng)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Ketua Tim Penggerak dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Ivo Sugianto Sabran membuka Rapat Koordinasi Posyandu se-Kalteng 2024, di Palangka Raya, Selasa (3/12/2024).

Ivo Sugianto Sabran menyampaikan isu strategis posyandu, tidak hanya melayani bidang kesehatan, mengingat masih terdapat beberapa isu di masyarakat terkait dengan pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, Trantibum Linmas dan sosial.

Baca Koran

“Keberadaan Posyandu sangatlah diperlukan melalui sasaran strategisnya, yaitu meningkatnya pelayanan Posyandu dengan implementasi enam bidang SPM,” katanya.

Kemudian terkait meningkatnya efektivitas pelayanan Posyandu, meningkatnya kapasitas sumber daya manusia serta meningkatnya kesejahteraanmasyarakat.

“Rakor ini diharapkan dapat menyatukan persepsi Posyandu pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Penguatan Pembinaan Posyandu secara berjenjang pada setiap level pemerintahan, Peningkatan tugas dan fungsi Posyandu yang partisipatif dan inovatif,” tutur Ivo.

Ivo berharap agar seluruh stakeholder terkait berkolaborasi mengembangkan dan mendukung Posyandu di daerah masing-masing, dan terus menjaga komitmen untuk terus memberikan perhatian kepada New Posyandu sebagai ujung tombak utama pelayanan terpadu dan pusat informasi untuk masyarakat di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kalteng, Aryawan mengatakan, Rakor Posyandu 2024 dihadiri 230 orang, yang terdiri dari Tim Pokjanal Kalteng sebanyak 30 orang, OPD Kabupaten/Kota yang terkait dengan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Hal itu sesuai yang ada pada Permendagri Nomor 13 tahun 2024 tentang Posyandu sebanyak 200 orang, yaitu Dinas PMD, Bappedalitbang, Bagian Organisasi, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, TP PKK, Dinas Pekerjaan Umum dan Satpol PP di kabupaten/kota.

Rakor memghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Dirjen Bina Pemdes, Kementerian Dalam Negeri RI. Selain itu, juga kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait, Pejabat Administrator dan JFT lingkup Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kalteng serta Tim Pokjanal Posyandu Kalteng. (drt/KPO-4).

Baca Juga :  Ketua DPRD Ajak Semua Pihak Bangun Katingan


Iklan
Iklan